Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Wujudkan Reformasi Birokrasi Rupbasan Pekalongan Ikuti Workshop

8 Februari 2024   10:52 Diperbarui: 8 Februari 2024   11:01 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 7 Februari 2024-Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan Workshop Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara Virtual. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rupbasan Pekalongan beserta Jajarannya yang bertempat di Ruang Rapat Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Tema Workshop kali ini yaitu mewujudkan reformasi birokrasi (RB) berdampak melalui pemanfaatan digitalisasi teknologi informasi tata Kelola pelayanan publik dan budaya birokrasi BerAKHLAK.

Dalam kesempatannya Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu menyampaikan agar dapat terus berkontribusi nyata untuk meningkatkan tata Kelola pelayanan publik. Ia juga berpesan bahwa birokrasi diharapkan mampu untuk menciptakan perubahan yang nyata sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan terkait dengan Kebijakan Pemanfaatan Digitalisasi Teknologi Informasi pada Tata Kelola Pelayanan Publik dan Budaya Birokrasi BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaftif, dan Kolaboratif) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun