Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Pengisian Target Capaian Output TA. 2024

6 Februari 2024   10:13 Diperbarui: 6 Februari 2024   11:34 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan-6 Februari 2024, Rupbasan Kelas I Pekalongan ikuti kegiatan sosialiasi Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Pengisian Target Capaian Output TA. 2024 yang diselenggarakan oleh biro keuangan sekretariat jenderal kementrian hukum dan HAM. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh satuan kerja.

kegiatan ini merupakan respon terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Narasumber pada kegiatan ini adalah dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memaparkan mengenai Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Target Capaian Output Belanja.

Tujuan penyampaian materi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta terkait proses penyusunan RPD dan pengisian target capaian output pada tahun anggaran 2024. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi interaktif, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan dan mendapatkan klarifikasi langsung dari narasumber. Kegiatan interaktif ini melibatkan Penanggung Jawab Indikator Capaian sesuai dengan kantor wilayah masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun