Pekalongan Ikuti Sosialisasi Mekanisme Penyampaian Dokumen Tagihan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh KPPN bertempat di Ruang Aula KPPN Pekalongan.
Selasa, 30 januari 2024 Tim Pengelola Keuangan Rupbasan Kelas ISosialisasi mekanisme penyampaian dokumen tagihan disampaikan oleh perwakilan KPPN Â Pekalongan (sungkono). Sosialisasi ini difokuskan pada tata cara penyampaian dokumen tagihan, sebagai bagian dari upaya Rupbasan Kelas I Pekalongan untuk meningkatkan transparansi keuangan dan efisiensi administrasi. Materi yang disampaikan mencakup prosedur pengajuan dan penyelesaian dokumen tagihan, serta pemahaman lebih lanjut terkait peraturan terkini dalam hal administrasi keuangan.
sosialisasi ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dan memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.
Tujuan dariBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H