Sosialisasi ini diikuti Staf Pengelola BMN (Peni Wigati) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting yang bertempat di ruang sekretariat WBK /WBBM Rupbasan Kelas I Pekalongan.
Sosialisasi P2HAM ini menitikberatkan mengenai pemahaman isi dan lingkup terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).Materi terkait P2HAM disampaikan oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, dalam paparannya menerangkan ada 4 tahapan pelaksanaan P2HAM, dimulai dari pencanangan, verifikasi, penilaian dan yang terakhir pembinaan atau pengawasan.
Adapun tujuan dari P2HAM ini adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berpedoman dalam prinsip HAM, memberikan pelayanan tidak diskriminatif, dan berkualitas serta mewujudkan kepastian penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H