Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Ikuti Sosialisasi Penguatan Pembangunan Zona Integritas

26 Januari 2024   10:21 Diperbarui: 26 Januari 2024   10:23 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rupbasan Pekalongan

Semarang-25 Januari 2024, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan hadiri sosialisasi akselerasi peningkatan komitmen pelaksanaan pembangunan zona integritas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah 2024 yang dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa, Semarang.

Dalam acara tersebut Kepala Rupbasan Pekalongan (Donny Setiawan) turut hadir dengan didampingi Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan (Mei Meriesti), pengelola BMN (Peni Wigati), Pengelola keuangan (Tri Wahyu Indra Nugroho) dan Bendahara (Akhmad Fauizi Agustin).

Agenda Kegiatan yang diselenggarakan oleh kantor wilayah kemenkumham jawa tengah ini adalah terkait dengan sosialisasi SPIP dan manajemen risiko oleh BPKP serta penguatan zona intergitas.

Dok. Rupbasan Pekalongan
Dok. Rupbasan Pekalongan
Perwakilan BPKP provisi Jateng Bapak Tri Handoyo menegaskan dalam hal manajemen resiko Langkah-langkah pengendalian dan pencapaian perjanjian kinerja yang telah disepakati harus diturunkan dengan efektif ke seluruh upt. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unit memiliki pemahaman yang kuat tentang risiko yang dihadapi dan bagaimana mengelolanya dengan baik.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah Bapak Tejo Harwanto mengajak untuk semua unit satuan kerja untuk memperhatikan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), karena penerapkan SPIP ini menjadi sangat penting selain karena nilai matruritas SPIP menjadi bukti tingkat keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan oleh sebuah Lembaga/Kementerian, juga sebagai salah satu bagian dari indikator keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun