Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Ikuti Study Tiru Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Rupbasan Pekalongna

21 Desember 2023   11:56 Diperbarui: 21 Desember 2023   12:06 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rupbasan Pekalongan

Surakarta - Karubasan beserta Staf Rupbasan Pekalongan Ikuti Study Tiru Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Rupbasan (21/12)

Di Pimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah (Kadiyono).

Kegiatan ini di ikuti seluruh UPT Rupbasan di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Para Kepala UPT Rupbsan Memaparkan agenda - agenda yang terselenggara di UPT Rupbasan masing - masing.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Menginginkan Seluruh UPT Rupbasan Bisa Lebih Di Kenal Masyarakat luas, dengan demikian Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah mengingkan inovasi - inovasi agar lebih di kenal masyarakat luas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun