Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim Tra-Har Lakukan Perawatan Benda Sitaan

27 November 2023   13:32 Diperbarui: 27 November 2023   13:37 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Pekalongan

Tim Tra-Har lakukan perawatan benda Sitaan
Pekalongan, 27 November 2023
Tim Tra- Har (Administrasi dan Pemeliharaan) Rupbasan Pekalongan melakukan pemeliharaan benda sitaan negara. Salah satu tugas pokok dari Tra-Har adalah pemeliharaan benda sitaan negara yang bertujuan untuk menjaga keutuhan dan nilai mutu barang bukti tersebut.

Tim (Nanang Sumarsono) melakukan pemeliharaan kendaraan roda 2 titipan dari penyidik polres kajen.

Pemeliharaan dilakukan secara bertahap mulai dari pemanasan mesin, pengecekan dan dilanjutkan dengan pencucian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun