Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Deteksi Dini di Rupbasan Kelas I Pekalongan

24 November 2023   21:26 Diperbarui: 24 November 2023   21:51 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Rupbasan Kelas I Pekalongan

Pekalongan, 24 November 2023 

Pegawai Rupbasan Pekalongan melakukan deteksi dini gangguan keamanan
sebagai bentuk implementasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 + 1 Kunci Pemasayarakatan Maju.

adapun kegiatan yang dilakukan adalah pengecekan aliran listrik di area kantor, dan pengecekan genteng gedung kantor.
hal ini dilakukan untuk upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta
mengantisipasi mulainya musim penghujan di wilayah pekalongan khususnya di Rupbasan Kelas I Pekalongan.

3 orang pegawai melakukan kegiatan pembenahan genteng bagian atas dan 2 orang pegawai melakukan penyisiran kabel yang tidak terpakai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun