Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Karupbasan Pekalongan Hadiri Pelantikan Pejabat Struktural di Kanwil Jawa Tengah

22 November 2023   16:24 Diperbarui: 22 November 2023   16:27 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Amanah itu resmi mereka terima setelah menjalani prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto di Aula Kresna Basudewa, Rabu (22/11).

Dari jumlah tersebut, terdapat 2 (dua) pejabat Administrasi Rupbasan Kelas I Pekalongan yaitu Kasubsi Pengelolaan dan Pengamanan  dijabat oleh Ibu Mei Meriesti dan Kasubsi Administrasi dan pemeliharaan di jabat oleh Bapak Aris Joko Legowo

dokpri
dokpri

Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh Karupbasan Pekalongan Bp Donny setiawan.
Dalam sambutannya , Kakanwil mengucapkan selamat kepada ASN yang telah di lantik dan mengasah kemampuannya, harus banyak belajar, menambah referensi, membaca dan meningkatkan kompetensi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun