Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Bersih Gudang dan Lingkungan Kantor

17 November 2023   12:45 Diperbarui: 17 November 2023   12:46 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rupbasan Pekalongan

Pekalongan Jum'at, 17 November 2023.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Pekalongan gotong royong membersihkan gudang terbuka penyimpanan Benda Sitaan Negara dan lingkungan kantor rupbasan pekalongan demi kenyamanan para pegawai dan tamu yang berkunjung ke kantor Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Kegiatan ini rutin di lakukan seminggu sekali dan dipimpin oleh Donny Setiawan selaku kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I pekalongan. Kegiatan ini berjalan dengan tertib, kompak, dan lancar untuk Kumham SEMAKIN PASTI!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun