Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kegiatan Asistensi Target/Proyeksi Output SATKER pada Aplikasi SAKTI

27 Juli 2023   09:41 Diperbarui: 27 Juli 2023   09:43 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Rupbasan Kelas I Pekalongan

Pekalongan, Senin 24 Juli 2023

ASN Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan Asistensi Pelaporan Target / Proyeksi Output Satker Pada Aplikasi SAKTI.

Bertempat di Lantai II Ruang Rapat Kolaborasi KPPN Pekalongan. kegiatan diikuti oleh Pegawai Rupbasan an. Tri Wahyu Indra Nugroho , kegiatan ini dibuka oleh Staf Pelaksana KPPN Pekalongan ibu Titut dan dilanjutkan oleh Pemateri Sdr. M. Hafid.

Mekanisme pelaporan kinerja data capaian output juga merupakan salah satu variable penilaian kinerja pelaksanaan dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Sebagaimana tertuang dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022, pernilaian kinerja capaian output diformulasikan berdasarkan capaian output dibandingkan dengan target kinerja tiap periodenya. Target kinerja capaian output tiap periode merujuk pada target penyerapan anggaran Satker, sehingga setiap output yang dikelola oleh Satker memiliki target kinerja yang sama. Meskipun formula tersebut sejalan dengan upaya akselerasi belanja dan capaian output pemerintah, namun dinilai belum tepat dalam menghasilkan gambaran kinerja capaian output yang ideal mengingat target kinerja untuk setiap output dapat memiliki karakteristik penyelesaian yang berbeda sesuai jadwal kegiatan yang disusun. Oleh karena itu, secara prinsip target kinerja setiap output dapat berbeda bergantung pada proyeksi yang disusun oleh Satker.

Menindaklanjuti hal tersebut, diperlukan penyempurnaan mekanisme penilaian kinerja capaian output dalam penilaian IKPA Satker K/L di tahun 2023. Prinsip penilaian kinerja capaian output bergeser di mana target kinerja capaian output yang sebelumnya ditetapkan sama dengan target penyerapan anggaran diubah menjadi target kinerja yang mengacu pada proyeksi kinerja yang disusun oleh Satker secara mandiri. Mekanisme tersebut lebih sesuai dengan prinsip "let's the managers manage", dengan tetap mendorong mekanisme check and balance antara Kementerian Keuangan sebagai (Chief Finansial Officer) CFO dan Kementerian/Lembaga sebagai (Chief Operational Officer) COO

#Humas_Rupbasan_Pekalongan

#Humas_Yang_TerAMIN

#Tertib_Aman_Indah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun