Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koordinasi dari Tim Balitbang KUMHAM Jateng terkait IPK/IKM di Rupbasan Kelas I Pekalongan

20 Juli 2023   08:48 Diperbarui: 20 Juli 2023   08:57 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Rupbasan Kelas I Pekalongan

Indeks Prestasi Kinerja (IPK) adalah sebuah alat atau metode untuk mengukur kinerja atau pencapaian suatu entitas atau organisasi dalam mencapai tujuan-tujuannya. Entitas atau organisasi yang dimaksud bisa berupa pemerintah daerah, lembaga publik, perusahaan, atau institusi lainnya. IPK biasanya menggunakan serangkaian indikator atau parameter yang relevan untuk menilai kinerja tersebut. Indeks ini membantu untuk memahami sejauh mana kinerja telah dicapai dan di mana perbaikan dapat dilakukan.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM):
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah alat atau metode yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan atau layanan yang diberikan oleh suatu entitas atau organisasi, seperti pemerintah daerah, lembaga publik, atau layanan publik lainnya. IKM dapat berfokus pada berbagai aspek, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, transportasi, dan sebagainya. Indeks ini mengumpulkan data dari masyarakat melalui survei atau penilaian untuk menilai sejauh mana tingkat kepuasan mereka terhadap pelayanan yang diberikan.

Perbedaan antara IPK dan IKM:

Fokus Penilaian:
IPK berfokus pada kinerja atau pencapaian tujuan suatu entitas atau organisasi. Ini lebih mengukur sejauh mana tujuan telah tercapai dan efektivitas dalam mencapainya.
IKM berfokus pada tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh suatu entitas atau organisasi. Ini lebih menilai bagaimana layanan tersebut diterima dan diapresiasi oleh masyarakat yang dilayani.
Indikator Pengukuran:
IPK menggunakan indikator kinerja yang relevan untuk mencerminkan pencapaian tujuan dan efisiensi organisasi, seperti target yang terpenuhi, anggaran yang tercapai, efisiensi penggunaan sumber daya, dan lain sebagainya.
IKM menggunakan indikator kepuasan masyarakat, seperti persepsi tentang kualitas layanan, responsivitas, keterbukaan, dan kemudahan akses.
Sasaran Evaluasi:
IPK mengevaluasi entitas atau organisasi itu sendiri untuk memahami sejauh mana tujuan mereka tercapai dan efektivitas mereka dalam mencapainya.
IKM mengevaluasi bagaimana masyarakat merasakan dan menilai pelayanan yang diberikan oleh entitas atau organisasi tersebut.
Kedua indeks ini penting dalam mengevaluasi dan meningkatkan kinerja organisasi serta memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat yang dilayani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun