Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Survey dan Pemeliharaan Rutin Basan Tititpan KPK

12 April 2023   10:16 Diperbarui: 12 April 2023   10:18 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jaga Keamanan dan Kualitas Barang Sitaan Negara Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Survey dan Peliharaan Rutin


Batang, Selasa 11 April 2023, Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Survey dan Peliharaan Rutin. Barang Sitaan Negara titipan KPK berupa tanah di daerah Batang desa Kalibalik dan desa Sembung dalam rangka menjaga keamanan dan kualitas barang sitaan negara yang di titipan oleh APH terkait.

Kegiatan Survey dan pemeliharaan rutin  berjalan dengan lancar dan aman.

Rupbakalong TERAMIN, Pasti Melayani Bresih tanpa Diskriminasi untuk KUMHAM semakin PASTI dan BerAKHLAK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun