Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Gelar Apel Pagi

7 Maret 2023   08:26 Diperbarui: 7 Maret 2023   08:31 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gelar Apel Pagi,  Pembina Apel  Ajak Seluruh Pegawai dan PPNPN Tingkatkan  Ketertiban dan Keamanan

Pekalongan, Senin 06 Maret 2023,
Rupbasan Kelas I Pekalongan  menggelar Apel Pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN. Bertindak sebagai Pembina Apel, Kasubsi Pamlola, alam amanatnya, Pembina Apel  mengajak seluruh pegawai dan PPNPN untuk Tingkatkan Tertib  disiplin Jam Kerja dan pakaian dinas serta lakukan deteksi dini guna antisipasi gangguan keamanan, sebagaimana Resolusi Kemenkumham tahun 2023,  wujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakim PASTI dan BerAKHLAK, dengan bekerja secara Cepat, Tepat, Ikhlas dan hasilnya Akuntabel.

Kegiatan Apel berjalan dengan lancar dan tertib.

Rupbakalong TERAMIN Pasti Melayani Bresih tanpa Diskriminasi untuk KUMHAM semakin PASTI dan BerAKHLAK

Humas Rupbakalong TERAMIN ( Tertib,  Aman, Indah dan, Nyaman )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun