Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkatan Kinerja Pengelola Keuangan Rupbasan Kelas I Pekalongan Adakan Corpu

12 Januari 2023   08:57 Diperbarui: 12 Januari 2023   09:12 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, Rabu 11 Januari 2023,
Rupbasan Kelas I Pekalongan  adakan "Corpu" guna tingkatkan Kinerja Pengelola Keuangan  melalui sharing dan berbagi ilmu  dengan slogan  "Jadikan orang yang kurang dari kita sebagai ladang amal dan Jadikan  orang yang lebih dari kita sebagai sumber ilmu "  

Kegiatan Corpu berjalan dengan lancar dan tertib.

Rupbakalong TERAMIN Pasti Melayani Bresih tanpa Diskriminasi untuk KUMHAM semakin PASTI dan BerAKHLAK

Humas Rupbakalong TERAMIN ( Tertib,  Aman, Indah dan, Nyaman )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun