Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pegawai Rupbasan Kelas I Pekalongan Perkuat Pemahaman Tugas dan Fungsi Rupbasan

24 Oktober 2022   14:13 Diperbarui: 24 Oktober 2022   14:20 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pegawai Rupbasan Kelas I Pekalongan perkuat pemahaman Tugas dan Fungsi Rupbasan.

Pada hari senin (24/10) Pegawai Rupbasan Kelas I Pekalongan (Rupbakalong) mengikuti penguatan dan pelaksanaan Kegiatan Tugas dan Fungsi Rupbasan. Bertempat di ruang serbaguna Rupbakalong, para pegawai mengikuti dengan sangat antusias. Kegiatan ini berupa pengarahan dari Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan basan Baran dan Direktur Keamanan dan ketertiban. Mengingat Rupbakalong merupakan satu satu nya Unit Pelaksana Teknis Rupbasan yang berada di eks Karesidenan Pekalongan, kegiatan ini dianggap perlu dikarenakan cakupan wilayah kerja Rupbakalong sangatlah luas, dari Batang sampai Brebes. Kegiatan berjalan lancar dan tertib.

Rupbakalong TERAMIN pasti melayani tanpa diskriminasi untuk KUMHAM semakin PASTI dan BERKAKHLAK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun