Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rupbasan Pekalongan Tambah Wawasan dengan Melakukan Studi Tiru

20 Oktober 2022   10:42 Diperbarui: 20 Oktober 2022   10:43 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupbasan kelas I Pekalongan melaksanakan koordinasi dan studi tiru ke Rupbasan kelas II Wates tentang Penguatan ZI dan sosialisasi aplikasi SIBBIRU. Kegiatan bertempat di Yogyakarta terlaksana selama dua hari pada tanggal 18 - 19 Oktober 2022. 

Bertempat di Ruang rapat Rupbasan Wates, acara dipimpin langsung oleh Kepala Rupbasan Wates, Moch Kund Bendraningrat dan Kepala Rupbasan Pekalongan, Rudi Hartono dan diikuti oleh para pegawai dari kedua satuan kerja. Dalam kesempatan tersebut kedua satuan kerja saling bertukar informasi dan pengalaman mengenai pelaksanaan pembangunan zona integritas. 

Selain itu perkembangan tantangan pelaksanaan tugas dan fungsi juga dibahas bersama. Pada akhir acara kedua satuan kerja saling mengucapkan terima kasih dan selanjutnya dilaksanakan foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan. Rupbakalong TERAMIN pasti melayani tanpa diskriminasi untuk KUMHAM semakin PASTI dan BERKAKHLAK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun