Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rupbasan Pekalongan Ikuti Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

5 Oktober 2022   09:58 Diperbarui: 5 Oktober 2022   10:03 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan, Rabu 5 Oktober 2022, Tingkatkan kualitas SDM Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti  "Kegiatan Sosialisasi
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022". Mengingat pentingnya Penyusunan SKP untuk Aparatur Sipil Negara, Rupbasan Pekalongan mengikuti kegiatan tersebut yang diwakili oleh kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Bp Aris Joko Legowo & Pengelola kepegawaian Bp Wiharmanto. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini Rupbakalong bisa lebih terukur dalam melaksanakan kegiatan Tugas keseharian nya sesuai dengan aturan SKP yang terbaru ini. Kegiatan berjalan lancar dan tertib. Rupbakalong TERAMIN pasti melayani tanpa diskriminasi untuk KUMHAM semakin PASTI dan BERKAKHLAK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun