Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rupbasan Pekalongan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

29 September 2022   10:28 Diperbarui: 29 September 2022   10:34 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, Kamis, 29 September 2022

Rupbasan Kelas I Pekalongan melakukan Koordinasi dengan aparat Penegak Hukum

Koordinasi Dilaksanakan oleh Ibu Mei Meriesti, Sdr Mangaraja Dolly M dan Sdr Yudi Cucu Jaya Ardi.

Tingkatkan Sinergi dengan APH terkait, sebagai wujud salah satu kunci Pemasyarakatan Maju, Rupbasan kelas I Pekalongan lakukan koordinasi dengan Jajaran Satlantas Polres Kabupaten Pekalongan membahas sinergi dalam pengelolaan Barang Sitaan.

Koordinasi berjalan aman dan lancar. Rupbakalong Teramin PASTI Melayani Bersih tanpa Diskriminasi untuk KUMHAM semakin PASTI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun