Mohon tunggu...
Rumondang Ernawati Sitohang
Rumondang Ernawati Sitohang Mohon Tunggu... Guru - Proud Mom. Bahagia itu jika masih bisa traveling, menulis dan bernyanyi

Seorang pendidik, blogger.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mudah dan Cepat Bayar Pajak Kendaraan

23 Desember 2021   16:37 Diperbarui: 23 Desember 2021   21:20 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: dokumen pribadi

Seperti biasa, semua jadwal kegiatan hari ini sudah saya catat di buku kecil. Maklum pelupa. Selain mengerjakan tupoksi sebagai pendidik, banyak kegiatan yang harus saya lakukan secara mandiri. Di agenda tertulis: ke sekolah, bayar pajak mobil, mengambil rapor kakak (sebutan pada anak sulung saya) dan adik (si bungsu) di sekolah yang berbeda, lanjut ke sekolah lagi. Pukul 6.20 saya berangkat ke sekolah. Setelah selesai absensi, saya menunggu siapa tahu ada siswa yang ingin menyerahkan tugas. Ternyata tidak ada. Lanjut ke kegiatan berikutnya yaitu membayar pajak mobil. 

Pukul delapan, saya berangkat ke Samsat. Ternyata sudah banyak orang. Setelah memarkir sepeda motor, lalu  mengambil formulir isian. Bergerak cepat, lalu menyerahkan berkas yang dibutuhkan. Berkas yang dibutuhkan saat membayar pajak mobil  bagi mobil yang sudah lunas adalah:

  1. fotocopy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ;
  2. fotocopy BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor);
  3. fotocopy KTP  dan
  4. formulir isian.

Sedangkan berkas untuk kendaraan yang belum lunas, fotocopy BPKB harus disertai surat keterangan dari leasing tempat kita melakukan kredit.

Sembari menunggu, saya melihat  jam tangan untuk mengetahui pukul berapa saya memasukkan berkas. Yes, pukul 8.18. Melalui pengeras suara, petugas mengingatkan agar menyiapkan uang pas. Tidak  sampai 5 menit, nama saya pun dipanggil. Pukul 8.28 pembayaran PKB sudah selesai. Mudah bukan? Ternyata bila semua berkas sudah lengkap, tak butuh waktu lama untuk membayar pajak kendaraan. Semoga informasi singkat ini bermanfaat bagi kompasianer.

Kota Industri, 23 Desember 2021 (9.00 WIB)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun