Masalah kecurangan dalam PPDB online?  Saya tanya pada rekan saya yang  jadi panitia PPDB online dengan system zonasi, apa bisa terjadi kecurangan ? Jawabnya  tak ada. Ini bukan membela diri atau berapologi. Sebab apa sih yang mau dicurangi ?  Nilai ? Kan ada dokumen ijasahnya. Data diri pribadi ? Kan ada dokumen KK. Memiskinkan diri? Kan harus disertai rekomendasi dokumen dari bansos. bukan dari kades yang biasa gampang dinego. Jarak yang didekatkan ? Itu sudah " otomatis " muncul disistem bila data sudah masuk. Jadi secara prosedural tata cara administratif, tak adalah kecurangan dalam PPDB online. Karena tinggal ngisi aja di fom yang sudah tersedia. Datanya palsu ? Tinggal disinkronkan saja dengan dokumen yang ada dan aturan-aturan yang berlaku.
   Kalau misalnya pindah domisili ikut saudara yang dekat dengan sekolah yang akan diminati ? Apa itu kecurangan ? Selama masih sesuai aturaan pindah domisili, tentu tak bisa dikatakan sebagai sebuah kecurangaan. Tinggal di cek KK-nya. Bila ada persyaratan minimal sudah satu tahun tentang statusnya yang baru itu, tinggal dilihat lagi kapan KK itu dikeluarkan. Bila memenuhi syarat lolos, bila tidak tinggal coret kan ? Tidak curang kan ? Yang ada sebenarnya  adalah " kekurangan " yang bukan terletak pada saat proses pendaftaran PPDB online ini.
   Masalah sebaran sekolah negeri, bisaa dilihat, disatu kecamatan, saja untuk tingkat SLTP, sekolah negerinya kadang lebih dari satu dengan mengabaikan sekolah negeri yang dari Depag. Untuk tingkat SLTA, juga cukup sporadis, sehingga jangkaunnya juga bisa dibilang merata. Tentu saja, SLTA tidak sebanyak SLTP, jadi penyebarannya tidak serapat SLTP.
Model Ring
   Sistem zonasi, mendasarkan diri pada kedekatan jarak rumah tinggal ke sekolah yang disasar.. jarak dengan radius sekian kilometre adalah masuk zonasi misalnya. Jadi bagi anak didik yang berada didalam zona zonasi, ibarat sambil tutup mata pargi mendaftar, pasti diterima, berapapun nilainya. Nah, lalu bagaimana dengan yang berada diluar ring zonasi itu tadi.? Masuk jalur afirmasi. Misalnya; kebetulan orang tuanya jadi guru atau staf administrasi disekolah itu, bisa masuk. Atau kebetulan keluarganya pindah tempat, juga bisa masuk. Atau kebetulan dari keluarga yang kurang mampu, juga bisa masuk tapi harus disertai rekondasi dari Depsos  Bila semua kriteria itu tidak dimiliki, ya jalur prestasi. Jalur prestasi juga tidak berprestasi ?  Terpaksa cari sekolah yang tidak menerapkan system zonasi, misalnya madrasah.
   Tapi sekarang sudah diperbaiki sytem zonasi tersebut. Pada awal-awal sytem zonasi diberlakukan, yang berlaku zonasi murni. Sekarang zonasi sitem ring, jadi ada zonasi ring satu, zonasi ring dua dan zonasi ring tiga yang menggambarkan penambahan luas radius daerah zonasi tersebut. Dengan demikan, calon peserta didik yang nilainya biasa-biasa saja dan tidak punya kelebihan prestasi bisa masuk. Tapi ini berlaku untuk SLTP dan SMA, sedangkan untuk kejuruan seperti SMK beda. SMK hanya menggunakan ring satu tapi porsinya paling kecil, 10 %. Porsi terbesar tetap diberikan untuk jalur prestasi, jadi kesempatan lebih terbuka lebar bagi siapapun dan darimanapun untuk beradu kompetesi dalam prestasi lebih berpeluang
Ganjalan Akreditasi
Kita semua tahu tentang adanya penilaian kinerja sekolah untuk dalam jangka waktu tertentu yang dinamakan akreditasi. Hasilnya adalah nial A atau B atau ( mungkin ) C. Penilaian akreditasi sesungguhnya penilaian yang bersifat administratif yang kalau dulu besifat " data mati ". Asal semua item sudah bisa terpenuhi, ya dapat nilai A. tapi kalau ada satu atau dua item yang tidak terpenuhi, ya nilainya B. Namun semenjak akreditasi model online diberlakukan, disamping data mati ada juga data  hidup, dimana asesor akreditasi juga wawancara dengan siswa yang dipilih secara acak, dengan tenaga pendidik dan mengamati suasana lingkungan sekolah saaat KBM sedang berjalan normal. Misal,di dokumen mati, tertulis saat istirahat anak-anak antusias sekali mengunjungi perpus, nah asesor akan tiba-tiba datang untuk melihat keadaan yang sebenarnya.
   Kalau dulu sebelum ada sytem zonasi dalam PPDB, nilai akreditasi sekolah itu tidak berpengaruh. Biarpun asal sekolah nilai akreditasi hanya B, tapi kalau produk kelulusan bagus secara akademis, tetap bisa masuk di sekolah favorit atau minimal sekolah " perkotaan " bukan sekolah pinggiran. Tapi semenjak diterapkan system zonasi, berimbas pada siswa yang sekolahnya tidak mencapai nilai A akreditasinya. Yaitu nilai akan dikurangi beberapa digit. Akibatnya kalah saing dengan anak yang berasal dari sekolah yang terakreditasi dengan nilai A.
   Alhamdulillah, info dari rekan yang berada dikursi panitia tingkat SLTA, mulai tahun ini, hal tersebut sudah tidak diberlakukan lagi. Jadi tidak ada lagi pengurangan nilai, sehingga anak pun tidak dirugikan. Dosa apa anak ? Lembaga yang " kurang sehat " kok anak yang dijatuhi sanksi, sedang kepala sekolah, staf guru dan karyawan malah biasa-biasa saja. Anehkan ? ( Tapi sebenaarnya guru-gurunya kena prank mental juga )
Soal Usia