Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang sama dan layak untuk mewujudkan cita-cita bangsa ini yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia. salah satu kebijakan selama 10 tahun ini adalah Kartu Indonesia Pintar atau kalau dulu BIDIKMISI, kebijakan ini sungguh sangat mulia dan membawa angin segar bagi dunia pendidikan dan masyarakat Indonesia karena saudara-saudara kita yang kurang beruntung bisa menikmati atau mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. kebijakan ini terus berjalan dan mungkin sudah ada ribuan sarjana yang tercipta dari kebijakan ini dengan berbagai revisi, dan evaluasi yang dari departemen pendidikan dan kebudayaan.
hanya saja selama perjalanan diduga ada dugaan penyimpangan dalam kartu Indonesia Pintar (KIP) ini seperti, memberikan biaya tambahan kepada mahasiswa KIP meskipun pada tahun 2022 telah direvisi dimana perguruan tinggi memperbolehkan memungut biaya non akademik dari mahasiswa KIP, uang saku mahasiswa tidak diberikan dimana tabungan dan ATM ditahan oleh Sekolah , mahasiswa Fiktif statusnya masih aktif padahal mahasiswanya sudah tidak ada atau sudah mengundurkan diri dan masih banyak lagi dugaan dugaan penyimpangan KIP oleh oknum oknum tertentu.
tentunya hal tersebut kalau benar akan sangat dan teramat merugikan bagi semua yang terlibat, pemerintah yang mengalokasikan anggaran yang ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara akan sulit tercapai apabila ada penyimpangan, kemudian mahasiswa akan dirugikan dan yang lebih menakutkan adanya marjinalisasi mahasiswa oleh sekolah atau universitas, sehingga kebijakan ini harus di evalauasi secara komprehensif oleh pihak-pihak yang terkait dan kalau perlu harus adanya audit dari BPK atau lembaga audit setingkat BPKÂ kepada sekolah tinggi / universitas yang menerima mahasiswa KIP karena ini bukan perkara kecil pemerintah mengalokasikan anggaran puluhan triliun dalam kebijakan KIP ini. kemudian kejaksaan di tingkat kota dan kabupaten harus senantiasa mengawal kebijakan ini karena ini anggaran negara yang berkesinambungan dan kebijakan yang mulia jangan sampai terjadi penyimpang yang menguntungkan oknum tertentu.
Kemudian departemen pendidikan dan kebudayaan melalui dirjendikti harus merevisi atau evalauasi aturan mengenai pengklasteran mahasiswa KIP dengan menambah syarat akreditasi intitusi dan program studi pada sekolah tinggi atau universitas, saya yakin semakin baik akreditasinya maka akan semakin kecil terjadi penyimpangan. misalkan hanya akreditasi unggul yang berhak menerima mahasiswa KIP. atau alokasi kuota mahasiswa KIP di perguruan tinggi negeri ditambah semakin tinggi, dengan harapan semakin kecil penyimpangan yang terjadi pada mahasiswa KIP.
Bangsa ini adalah bangsa yang besar yang memiliki pontensi menjadi negara maju dengan geografi, demografi yang baik tentunya akan menjadi modal yang baik buat bangsa ini, salah satu tugas negara adalah bagaimana keunggulan komparatif ini menjadi keunggulan kompetitif dimana SDM di Indonesia memiliki pendidikan yang tinggi dengan didukung kompetensi yang baik sehingga bisa bersaing dengan secara global dan tidak menjadi penonton dirumah sendiri dengan perkembangan jaman yang semakin cepat selama ini, negara Indonesia adalah negara kita dan kita yang harus mengisinya dan membangunnya. karena siapalagi yang akan menjaga Republik ini selain warganya.
tidak ada maksud apapun ataupun menggurui hanya sekedar berbagi agar Republik ini bisa menjadi lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H