Mohon tunggu...
Rumah Zakat
Rumah Zakat Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga amil zakat nasional yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan.

Lembaga amil zakat nasional yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sinergi Kembali Sarana Jaya dan Rumah Zakat dalam Program Beasiswa Sarana Juara

22 April 2024   14:20 Diperbarui: 22 April 2024   14:25 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - 5 April 2024 di Hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan nan berkah kembali Sarana Jaya bersinergi bersama rumah zakat dalam memberikan manfaat sebanyak - banyaknya melalui program pemberian bantuan pendidikan kepada para mahasiswa Disabilitas serta pelajar binaan Panti Binaan Sosial Jakarta serta Sekolah Rakyat Ancol yang sedang menempuh pendidikan Perguruan Tinggi, SMA dan SMP aktif di DKI Jakarta.

Pemberian beasiswa sarana juara ini diberikan kepada anak - anak secara langsung oleh Direktur Utama Sarana Jaya bapak Andira Reoputra dan juga oleh CEO Rumah Zakat bapak Irvan Nugraha serta disaksikan oleh Ibu Susi Dwi Harini Kepala Bidang Sosial dari Dinas Sosial serta para kepala Panti Sosial Bina Netral dan Rungu Tuna Wicara Cahaya Hati, Panti Sosial Asuhan Anak Duren Sawit serta Sekolah Rakyat Binaan Ancol.

Para penerima manfaat program Beasiswa Sarana Juara ini merupakan para anak - anak pilihan salah satunya adalah Dilla Lutfia Savira yang seorang tuna netra, ditengah keterbatasannya Dilla berusaha melanjutkan pendidikannya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengambil jurusan Kesejahteraan Sosial, ia selama ini tinggal di Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Tuna Wicara Cahaya Hati dan termasuk anak asuh yang memiliki banyak bakat seperti menyanyi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun