Bahwa pelaksanaan seminar ini sebagai aktualisasi dari PROGRAM PENGELOLAAN EKONOMI SUMBER DAYA ALAM TERPADU ( PESAT ) SEBAGAI SOLUSI PEMBIAYAAN BAGI DAERAH YANG RUJUKANNYA ADALAH KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DIDAERAH TANPA MEMBEBANKAN APBN DAN APBD PROPOSAL PENAWARAN KERJASAMA SEMINAR PROGRAM PENGELOLAAN  EKONOMI SUMBER DAYA ALAM TERPADU ( PESAT ) PENGANTAR MAKNA KATA Indonesia, negara yang kaya dengan sumber daya alamnya, hampir semua yang dibutuhkan oleh manusia, ada di Indonesia. Negara kita, setengah bagian dari sorga yang diturunkan oleh Yang Maha Kuasa. Dan sebuah kewajaran kalau Indoenesia menjadi negara yang paling makmur dan kaya diseluruh dunia, dengan keberadaannya tersebut, wajar kalau bangsa ini mampu untuk mensejahterakan masyarakatnya, sehingga terpenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan kesehatan dan kesejahteraan untuk saat ini dan atau masa mendatang. Kemampuan Indonesia untuk mensejahterakan masyarakatnya didasarkan pada limpahan SUMBER DAYA WILAYAH, TERUTAMA SUMBER DAYA ALAMNYA, SUMBER DAYA MANUSIA, SUMBER DAYA EKONOMI SERTA SUMBER DAYA TEHNOLOGI, PROGRAM PESAT ( PENGELOLAAN EKONOMI SUMBER DAYA ALAM TERPADU ) yang merupakan salah satu solusi bagi PENGELOLAAN ASET SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG DISENERGIKAN DENGAN SUMBER DAYA EKONOMI DAN SUMBER DAYA TEKNOLOGI GUNA TERCIPTANYA KEMAKMURAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, DAERAH, BANGSA DAN NEGARA. Guna mengaktualisasikan PROGRAM PESAT sehingga tercipta KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, WILAYAH, BANGSA DAN NEGARA MAKA PERLU DILAKUKAN SEMINAR UNTUK MENSOSIALISASIKAN PROGRAM PENGELOLAAN EKONOMI SUMBER DAYA TERPADU ( PESAT ) Harapan kami, dengan program yang direncanakan secara detail, terpadu dan terintegrasi mampu mengakses, menginventarisir dan mendistribusikan semua nilai tambah yang dimiliki oleh seluruh wilyaha yang ada di Indonesia baik dari segi sumber daya mansusianya maupun sumber daya alamnya yang disinergikan dengan sumber daya ekonomi dan sumber daya tehnologi mampu membangun dan menumbuh-kembangkan Indonesia yang sejahtera dalam kemakmuran, dan makmur dalam kesejahteraan. Kami menyadari, bahwa program ini tidak akan pernah mampu dan bisa terwujud tanpa ada kerjasama dari berbagai pihak,baik swasta, pemerintah maupun masyarakat. Karena hanya dengan kebersamaanlah cita – cita luhur negeri ini dapat diwujudkan. Jakarta,   Agustus,  2010 Hormat Kami, Awaluddin MADJID PEMILIK PROGRAM DAN PENGGAGAS SEMINAR PENDAHULUAN I.LATAR BELAKANG Aktualisasi otonomi daerah telah berjalan. Walaupun masih dibutuhkan penyempurnaan yang berkelanjutan. Berbagai perencanaan dan pendekatan telah dilakukan, pada sisi lain globalisasi pada saat bersamaan juga telah berjalan. Maka perencanaan yang didesain secara detail, komprehensif, terinterintegrasi dan terpadu harus menjadi bahan kajian yang tidak bisa ditawar – tawar lagi dalam rangka penerapan pelaksanaan otonomi daerah yang mempunyai nilai tambah dan berkelanjutan bagi masyarakat, daerah dan bangsa guna terwujudnya masyarakat yang sejahtera di wilayah yang ada di Indonesia,seperti yang sudah diamanahkan oleh Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 45 sebagai implementasi bagi pelaksanaan kesejahteraan yang dimaksud, dan tertuang dalam Undang Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang Undang No 33 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan  Daerah . Dimana disebutkan bahwa peranan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pembentukan nilai – nilai kesejahteraan yang tak terpisahkan dari implementasi pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan  Daerah. Merujuk pada kesejahteraan tersebut, PESAT (Pengelolaan Ekonomi Sumber Daya Alam, terpadu ) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mapan dan mandir merupakan PROGRAM yang mempunyai kemampuan untuk mewujudkannya. Perlunya pendekatan, baik dalam perencanaan,pelaksanaan dan pengembangan guna terbangunya otonomi daerah yang benar dan tepat, dan yang terpenting adalah terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat yang pelaksanaan diamanatkan dalam Undang Undang  , dimana penguatan peranan masyarakat lebih menjadi focus bagi penciptaan kesejahteraan dimasing – masing wilayah dan itu  merupakan momentum untuk terciptanya suatu model pembangunan dengan basis kesejahteraan , yang tidak hanya menjadi model bagi negara, namun juga bagi masing – masing wilayah serta menjadi program yang diharapkan,didambakan oleh masyarakat yang pada akhirnya dapat diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan. Perencanaan dan Pelaksanaan PROGRAM PENGELOLAAN EKONOMI SUMBER DAYA ALAM TERPADU ( PESAT ) merupakan alternatif untuk mewujudkan Pelaksanaan Otonomi Daerah yang merujuk pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daerah sehingga tercipta peningkatan pendapatan perkapita penduduk yang secara otomatis pendapatan asli daerahpun meningkat, begitupun untuk pendapatan Devisa Negara, begitupun untuk perluasan lapangan kerja dan usaha. Bahwa untuk perencanaan,pelaksanaan dan pengembangan Program PENGELOLAAN EKONOMI SUMBER DAYA ALAM TERPADU ( PESAT ) tidak bisa berjalan dengan sendirinya, diperlukan bebarapa Suporting Back Up System, maka kami juga menciptakan suatu pola yang terpadu, baik menyangkut regulasi, perencanaan,pengelolaan dan pengembangan sistem sumber daya alam, manusia, ekonomi serta teknologi yang merupakan satu kesatuan dari program yang buat. Tentunya keberhasilan program yang kami buat diperlukan kerjasama bebarapa pihak baik dari pemerintah, swasta maupun masyarakat, karena sinergi yang ada merupakan kekuatan guba terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang ada dimasing – masing wilayah yang merupakan visi dan misi dari program yang kami laksanakan. Karena kami menyadari bahwa apa yang kami laksnakan tidak mungkin dilaksanakan sendiri, dan harapan kami bahwa apa yang kami kerjakan menjadi bagian yang tak erpisahkan dalam rangka mewujudkan tujuan negara dan bangsa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dalan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. VISI MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN DAERAH BERDASARKAN POTENSI SUMBER DAYA WILAYAH MISI MENGHASILKAN SUMBER DAYA WILAYAH SEBAGAI ASSET DAN AKSES  PENDANAAN BAGI DAERAH TUJUAN MENDISTRIBUSIKAN ASSET DAN AKSES SUMBER DAYA WILAYAH SEBAGAI PENCIPTAAN KESEJAHTERAAN UNTUK MASYARAKAT, DAERAH, BANSA DAN NEGARA MANFAAT PROGRAM 1. PROGRAM PESAT MENGHASILKAN KEMAMPUAN BAGI PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGAKSES SEMUA ASSETNYA, 2. PROGRAM PESAT MENCIPTAKAN SUMBER DAYA WILAYAH YANG DIMILIKI PEMERINTAH DAERAH MEMPUNYAI NILAI EKONOMIS, 3. PROGRAM PESAT MEMBERIKAN SUMBER DAYA WILAYAH YANG DIMILIKI PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI JARINGAN DAN AKSES INVESTASI, 4. PROGRAM PESAT MENGHASILKAN SUMBER PENDANAAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DENGAN ADANYA JARINGAN DAN AKSES INVESTASI 5. PROGRAM PESAT MENGHASILKAN DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, WILAYAH, BANGSA DAN NEGARA STRATEGI PROGRAM 1. Sosialisasi PROGRAM PESAT DITIAP – TIAP DAERAH, 2. Mengadakan SEMINAR PROGRAM PESAT SECARA BERKALA, 3. Mengadakan WORKSHOP PROGRAM PESAT, 4. MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK SWASTA DAN MASYARAKAT, 5. MENGAPLIKASIKAN PROGRAM PESAT. POLA KERJASAMA I.Dasar Kerjasama Bahwa kerjasama yang dilakukan oleh para pihak, yaitu antara kami sebagai PEMILIK PROGRAM PESAT DENGAN PIHAK YANG AKAN MENGADAKAN SEMINAR SEBAGAI PERUSAHAAN PENGELOLA SEMINAR ( EVENT ORGANIZER),  didasarkan pada kemanfaatan para pihak berdasarkan pada keahliannya masing, dengan dasar tersebut maka KERJASAMA DIDASARKAN PADA : A. Bahwa kerjasama yang ada dan dilakukan adalah PELAKSANAAN SEMINAR, B. PELAKSANAAN SEMINAR YANG ADA DAN DILAKUKAN BERTEMPAT DIJAKARTA, UNTUK WILAYAH PULAU JAWA DAN SUMATERA YANG PELAKSANAANNYA TERTANGGAL … . BULAN…… TAHUN  2010 ATAU DITENTUKAN KEMUDIAN BERDASARKAN KESAPAKATAN PARA PIHAK, C. BAHWA PELAKSANAAN SEMINAR HANYA DILAKUKAN SEKALI PADA TANGGAL YANG TELAH DISEBUTKAN DIATAS ATAU PADA TANGGAL LAINNYA BERDASARKAN PADA KESEPAKATAN PARA PIHAK. D. BAHWA PELAKSANAAN SEMINAR TIDAK DIARTIKAN, DIMAKSUDKAN, DIFUNGSIKAN SEBAGAI PENGALIHAK HAK KEPEMILIKAN PROGRAM, E. HAL – HAL LAIN YANG BELUM DISEBUTKAN DALAM PROPOSAL INI AKAN DITUANGKAN DALAM SURAT PERJANJIAN KERJASAMA. II. Jenis Kerjasama Pelaksanaan Seminar Untuk pelaksanaan seminar komposisinya adalah sebagai berikut : 1. Pelaksana seminar memperoleh hak 80 % ( delapanpuluh persen ) dari Keuntungan bersih dan Pemilik dan Penggagas Seminar 20 % ( duapuluh persen ), 2. Pelaksana dengan memperoleh HAK 80 % ( delapan puluh persen ) dari keuntungan bersih, membayar HAK PENGELOLAAN SEMINAR Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ), untuk sekali seminar seperti jadwal yang sudah disebutkan.Perhitungan Rugi / Laba, sebagai berikut : PROYEKSI RUGI/LABA ( MASA KERJA 3 BULAN )
- 1. Pemasukan untuk 134 Peserta
@ Rp 7.500.000Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â = Rp 1.000.005.000,-
- 2. Pengeluaran :
- Pengalihan Hak Seminar               Rp 100.000.000,-
- Biaya Persiapan                            Rp   30.000.000,-
- Perlengkapan Administrasi          R p  20.000.000,-
- Mobilisasi                                     R p  20.000.000,-
- Sewa Kantor                                Rp   20.000.000,-
- Cetak Proposal                              Rp   30.000.000,-
- Fotocopi                                       R p  20.000.000,-
- Sewa Mobil                                  Rp 108.000.000,-
- Cetak Undangan                          R p  40.000.000,-
- Pembayaran Pembicara               R p   36.000.000,-
- Pembayaran Hotel                        Rp  150.000.000,-
- Pajak                                            R p   75.375.000,-
TOTAL                                  <span> = Rp  649.375.000,-</span> Laba = Rp  355.625.000,- III. Materi Seminar Materi Seminar adalah PROGRAM PENGELOLAAN EKONOMI SUMBER DAYA ALAM TERPADU ( P E S A T ) , dengan MATERI – MATERI sebagai berikut : A.MATERI SEMINAR HARI PERTAMA Keynote Speakers Menteri Dalam Negeri ©, 1. Aplikasi Undang Undang N0 32 Tahun 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH GUNA MENSEJAHTERAKAN WILAYAH OLEH DR. RYAS RASYID©, 2. PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DALAM PENGELOLAAN EKONOMI SUMBER DAYA WILAYAH OLEH DR. ISMET S. ABIDIN©, 3. PENGELOLAAN EKONOMI SUMBER DAYA ALAM TERPADU ( PESAT ) BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG UNDANG NO 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH OLEH Awaluddin MADJID MATERI SEMINAR HARI KEDUA 1. PERANAN PERUSAHAAN SEKURITAS GUNA MENUNJANG PENERBITAN OBLIGASI DAERAH OLEH SANDIAGA UNO©, 2. FUNGSIONALISASI  BADAN KORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM INVESTASI DI DAERAH : ©, KETUA BKPM 3. PERANAN DUNIA USAHA GUNA MENSTIMULASI INVESTASI DAERAH : KETUA UMUM KADIN© 4. PAPERWORKS OLEH SELURUH PESERTA MENGENAI PROGRAM PESAT : PEMANDU PEMILIK PROGRAM PESAT Awaluddin MADJID © Dalam konfirmasi Demikianlah proposal ini kami buat, semoga terjalin kerjasama yang saling memberi manfaat. Catatan : 1.Hal – hal yang kami lampirkan diatas merupakan asumsi, bahwa semua prediksi yang kami lakukan didasarkan pada data – data yang masih perlu pendalaman sehingga memperoleh akurasi yang valid, maka dengan itu kami menawarkan kerjasama kepada para pihak untuk melakukan seminar, 2.Semua penawaran yang kami lakukan masih bisa dirundingkan dengan prinsip memberi kemanfaatan kepada para pihak. 3.Kami membutuhkan partnersip untuk pelaksanaan yang akan kami lakukan 4. setelah seminar akan dilanjutkan dengan workshop berdasarkan karakteristik masing - masing daerah berdasarkan potensi sumber daya wilayahnya. 5. Insya Alloh bermanfaat untuk mengembangakn INDONESIA YANG SEJAHTERA DAAM MKEMANDIRIAN.AMIN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H