Mohon tunggu...
Awaluddin MADJID
Awaluddin MADJID Mohon Tunggu... -

yang mencoba terus untuk menulis ..\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Negara dan Warung

7 November 2014   16:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:24 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya setuju dengan pendapat Pfof. Yusril, bahwa mengelola Negara bukan seperti mengelola warung. Pastinya memang ada perbedaaan yang sangat mendasar antara Negara dan warung, dari definisinya saja sudah beda, Negara diartikan sebagai organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan dan warung tempat menjual makanan, minuman, kelontong, dsb;

Adanya perbedaan definisi, maka secara otomatis pengelolaan manajemennya juga berbeda terlebih pengelolaan keuangan, baik yang keluar maupun yang masuk. Untuk warung begitu amat sangat sederhana, untuk Negara banyak rambu – rambu yang harus dilalui, dan biasanya menyangkut soal perundang – undangan dan peraturan yang ada di dalamnya. Hal ini menyangkut Undang – Undang yaitu :

§UU Keuangan Negara (UU No.17/2003, 5 April 2003)


  • UU Perbendaharaan Negara (UU No.1/2004, 14 Januari 2004)
  • UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU No.15/2004, 19 Juli 2004)

Adanya perundang – undangan tersebut menyangkut Keuangan Negara yang dapat diartikan semua hak dan kewajiban negara yang dpt dinilai dgn uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dpt dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut

vObyek: semua hak dan kewajiban, termasuk kebijakan dan kegiatan fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan

vSubyek: Pemerintah Pusat, Pemda, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yg ada kaitan dgn KN

vProses: Dari kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban

vTujuan: Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mencapai tujuan bernegara

Adanya pengertian – pengertian tersebut ditujukan untuk menjaga fungsi APBN DAPAT DIJALANKAN EFEKTIF DAN EFESIEN, yang berupa :

Otorisasi :

menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang ybs

Perencanaan :

menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada

tahun ybs

Pengawasan :

pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan

negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

Alokasi :

harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan

sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian

Distribusi :

negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

Stabilitas :

menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan

fundamental perekonomian

Bahwa apa yang dilakukan oleh Jokowi sebenarnya sudah menjawab pernyataan yang dilakukan oleh Prof. Yusril, tentang PENGELOLAAN KUANGAN NEGARA, bahwa OTORISASI ada ditangan pesiden, sebagai pemegang mandat, hal – hal yang sifatnya teknis yang dasar standar operasional prosedurnya tidak bertentangan dengan Undang Undang dan peraturan yang berlaku.

Mengenai perencanaan yang dilakukan oleh Jokowi, yang juga sekaligus sebagai pelaksanaan, pengembangan dan pendistribusian dari kartu – kartu yang berupa Kartu Indonesia Sehat ( KIS ), Kartu Indonesia Pintar

( KIP )dan Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) merupakan pedoman bagi pelaksanaan bagaimana masyarakat dan rakyat Indonesia sehat dan pintar dalam lingkup keluarga sejahtera.

Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan merupakan satu paket dalam pengelolaan kartu – kartu tersebut, baik melalui teknologi informasi maupun pengawasan langsung oleh masyarakat. Adanya perencanan, pelaksanaan dan pengawasan berkaitan dengan ALOKASI ANGGARAN keuangan Negara,sehingga sumber dayakeuangan dapat terjaga, pada sisi lain hal ini dapat mengurangi pengangguran. Alokasi anggaran didasarkan pada skala prioritas dengan cara pendistribusiannya yang mengedepankan rasa keadilan dan kepatutan.

Stabilitas perekonomian dapat terjaga keseimbangannya, tidak ansih berhubungan dengan angka – angka semata, NAMUN JUGA BERHUBUNGAN DENGAN CARA – CARA BAGAIMANA MEMANUSIAKAN MANUSIA SECARA MANUSIAWI, seperti bagaimana caranya menjadikan orang Indonesia yang sakit mejadi sehat, menjadikan orang Indonesia yang sehat tetap sehat, menjadikan orang Indonesia yang tidak pintar menjadi pintar, menjadikan orang Indonesia pintar bertambah pintar, dan adanya masyarakat Indonesia yang sehat dan pintar membentuk keluarga sejahtera dan akhirnya terciptalah Negara madani.

Perbedaan bukan diartikan sebagai perpecahan, seperti yang Prof. sering katakan bahwa kita sepakat untuk berbeda pendapat. Namun kita harus sepakat bahwa rakyat Indonesia harus sehat dan pintar sehingga terbentuk keluarga sejahtera, seperti yang dilakukan oleh Jokowi. Mungkin cara pandang saja yang beda namun tujuannya sama menjadikan INDONESIA LEBIH SEHAT, LEBIH PINTAR, LEBIH SEJAHTERA.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun