Mohon tunggu...
Rumah Shine
Rumah Shine Mohon Tunggu... profesional -

Mensosialisasikan pola asuh dan pola komunikasi yang sehat dalam keluarga serta pemberian dukungan bagi keluarga-keluarga yang bermasalah. Bila membutuhkan bantuan untuk konsultasi masalah keluarga, silakan email kami di rumahshine@gmail.com atau cek web kami www.rumahshine.org

Selanjutnya

Tutup

Edukasi

Upaya Menjaga Anak Dari Pelaku Kekerasan/Pelecehan Seksual

30 Mei 2013   15:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:47 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebutkan, sepanjang Januari 2013 hingga awal April 2013, tercatat terjadi 127 kekerasan seksual pada anak-anak di Jabodetabek. Dari jumlah itu, Jakarta Timur menduduki peringkat pertama dengan 67 kasus yang masuk Komnas PA, yang berarti terdapat 22 laporan per bulannnya (kompas.com).

Bagi kami ini adalah sebuah angka yang fantastis untuk kasus kekerasan seksual dalam kurun waktu 4 bulan. Apalagi ini terjadi di pusat ibukota yang seharusnya korban mudah mendapatkan akses pengetahuan dan perlindungan. Lalu mengapa kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi?

Bila ditanya mengapa, akan ada banyak sekali jawaban karena. Namun yang perlu diketahui disini adalah bahwa sebagian besar kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak, pelakunya merupakan kerabat dekat korban atau orang yang sudah dikenal oleh korban.

Karena sudah dikenal dan bisa jadi merupakan kerabat atau keluarga korban, maka para pelaku ini, bisa cepat akrab dan sayang terhadap anak-anak. Mereka juga pandai membujuk untuk memenangkan hati si anak. Bila si anak sudah dekat dengan pelaku, maka peristiwa kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja.

Yang menyedihkan adalah para pelaku kekerasan seksual ini biasanya tidak pernah kapok untuk melakukannya lagi. Hal ini disebabkan karena payung hukum yang berlaku Indonesia. Sudah adaUU No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, tapi pada prakteknya hukuman yang dijatuhkan pada pelaku masih mengacu pada KUHP, yang notabene lebih ringan.

Sebenarnya perbuatan kejahatan kekerasan/pelecehan seksual pada anak tidak hanya mencakup kontak oral-genital saja. Bisa mencakup cumbuan pada alat kelamin, masturbasi, penetrasi digital, dan hubungan vagina dan dubur. Lalu tidak sebatas pada kontak fisik, tapi dapat mencakup hal lainnya seperti memperlihatkan alat kelamin, mengintip, dan mengajak anak nonton pornografi.

Sekali lagi perlu diingat bahwa sebagian besar pelaku itu adalah orang yang sudah kenal dekat dengan korban dan kejahatan ini bisa terjadi pada semua tingkatan sosial-ekonomi: kaya dan miskin, dari berbagai latar belakang etnis dan ras. Pelaku juga bisa laki-laki atau perempuan, dan dalam lingkup usia yang berbeda

Untuk itu ada beberapa cara untuk melindungi anak dari kejahatan  kekerasan/pelecehan seksual ini, antara lain:


  • Jangan terkecoh dengan saran yang sudah biasa kita dengar. “Jangan Bicaradengan Orang Asing“, tidak berlaku dalam kasus ini. Kebanyakan pelakupelecehan seksual pada anak ini adalah orang-orang yang dikenalnya.
  • Jangan mengajar anak-anak untuk memberikan pelukan kerabat dan ciuman. Biarkan mereka mengungkapkan kasih sayangnya dengan cara mereka sendiri.
  • Ajarkan anak-anak anda pendidikan seks dasar. Ajarkan mereka bahwa tubuh mereka adalah berharga dan tidak ada seorang pun yang boleh menyentuhbagian– bagian pribadi, kecuali orang-orang tertentu dan di tempat tertentu (seperti dokter dan rumah sakit)
  • Kembangkan kemampuan komunikasi yang kuat pada anak-anak. Dorong mereka untuk bertanya dan berbicara tentang pengalaman mereka. Ajar mereka untuk melaporkan kejanggalan yang terjadi pada diri mereka ketika ada orang yang mendekati mereka
  • Kenali teman anak-anak dan keluarga mereka.
  • Instruksikan anak Anda untuk tidak pernah masuk ke mobil dengan siapapuntanpa seizin Anda.
  • Ajarkan anak-anak Anda bahwa tubuh mereka adalah mereka sendiri. BahwaOK untuk mengatakan bahwa mereka tidak ingin memeluk atau jenis perilaku tertentu yang membuat mereka tidak nyaman.


Yang mau ditekankan disini adalah dorongan bagi semua orangtua untuk membantu memerangi berbagai bentuk kejahatan kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak. Mungkin kita tahu itu terjadi di sekolah, lingkungan rumah, tempat kursus, tempat bermain/hiburan ataupun tempat-tempat lainnya.

Bila kita tahu bahwa akan ada dampak yang cukup panjang dan butuh proses lama untuk menyembuhkannya. Oleh karena itu,  kita bisa mulai dari diri sendiri untuk memelihara kehidupan anak-anak kita.

Semoga bermanfaat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun