Mohon tunggu...
Moh Ridho Imam Alfarizi
Moh Ridho Imam Alfarizi Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Wakil Sekretaris I Rumah Sandi Uno Indonesia Daerah NTB

Saya orang yang suka nulis, hobby saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Syahrul: Bang Zul Gagal Total Mengelola Pendidikan NTB, Gelar Bapak Pendidikan Keliru

3 September 2024   12:19 Diperbarui: 3 September 2024   12:25 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa Kepemimpinan bang Zul yang dikategori sukses dalam menjalankan program unggulannya yang mengirimkan ribuan anak muda NTB belajar keluar negeri dalam beasiswa NTB dan dinobatkan sebagai bapak Pendidikan itu sangat keliru. Apalagi kegagalan dalam mengelola pendidikan NTB.

Ada beberapa point mengapa gelar penobatan bang Zul sebagai bapak Pendidikan sangat keliru dan gagal dalam pendidikan NTB. Karena tidak komprehensif dalam melihat semua sisi Pendidikan NTB yang menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi.

*Pertama*, perintah UU No. 23 Tahun 2014 yang secara tegas mengatakan bahwa pemerintah Provinsi bertanggungjawab sepenuhnya untuk mengelola pendidikan SMA/SMK cenderung diabaikan.

Dalam hal ini bang Zul terlalu fokus pada pendidikan tinggi yang bukan ranah dan domain kewenangannya. Sehingga membuat kewajiban yang seharusnya dijalankan Provinsi justru diabaikan.

*Kedua*, pendidikan SMA/SMK yang seharusnya diperhatikan dan diprioritaskan oleh bang Zul justru tercekik dengan kebijakan Gubernur soal Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Dalam peraturan Gubernur No. 44 tahun 2018 bahwa pungutan BPP pada SMA negeri sebesar Rp. 150.000, sedangkan besaran pungutan BPP pada SMK sebesar Rp. 200.000. Dan itu harus dibayar setiap bulan sekali.

Dengan kebijakan tersebut siswa SMA/SMK sampai ditahan Ijazahnya. Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB, menyebutkan bahwa yang menjadi penyebab ijazah siswa ditahan pihak sekolah salah satunya adalah karena siswa menunggak pembayaran biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP).

Dalam laporan Ombudsman tahun 2023 ada beberapa orangtua yang juga melaporkan anaknya tidak bisa mengikuti ujian semester, sebab belum membayar BPP.

*Ketiga*, Pusmendik Kemendikbud 2022 menunjukkan bahwa Capaian Literasi Membaca siswa SMA di provinsi NTB itu kurang dari 50% artinya berada di bawah kompetensi minimum. Begitu juga dengan hasil numerasi siswa SMA kurang dari 50% dibawah kompetensi minimum.

Termasuk dalam Asesmen Nasional Tahun 2021 di Provinsi NTB dalam Survei Lingkungan seperti kualitas pembelajaran/praktik pengajaran, refleksi guru dan kepemimpinan kepala sekolah di tingkat SMA itu masuk di zona merah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun