Mohon tunggu...
Joko Prawiro
Joko Prawiro Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya ingin berbagi tentang rumah kpr

Selanjutnya

Tutup

Money

Dasar-dasar Pinjaman KPR Rumah

29 Oktober 2013   14:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:53 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dasar-dasar pinjaman KPR RUmah

Konsep dasar dan peraturan hukum


Pinjaman KPR RUmah melibatkan dua dokumen terpisah : catatan KPR RUmah ( surat promes ) dan kepentingan keamanan dibuktikan dengan " mortgage " dokumen , umumnya , keduanya ditugaskan bersama-sama , namun bila mereka terpecah tradisional pemegang catatan dan tidak hipotek memiliki hak untuk menyita . Sebagai contoh , Fannie Mae Mengumumkan bentuk standar kontrak Multistate -Rate Tetap Catatan 3200 dan juga bentuk hipotek instrumen keamanan terpisah yang bervariasi oleh negara .

Menurut hukum properti Anglo -Amerika , KPR Rumah terjadi ketika pemilik (biasanya dari biaya bunga sederhana di realty ) berjanji bunga nya ( hak properti ) sebagai jaminan atau agunan untuk pinjaman KPR RUmah. Oleh karena itu , KPR RUmah adalah sebuah beban ( pembatasan ) tentang hak atas properti hanya sebagai keenakan akan , tetapi karena kebanyakan KPR RUmah terjadi sebagai syarat untuk pinjaman uang baru , KPR RUmah kata telah menjadi istilah generik untuk pinjaman dijamin oleh seperti real properti .

Seperti dengan jenis dari pinjamanlain , KPR Rumah mempunyai tingkat bunga dan dijadwalkan untuk amortisasi selama periode set waktu , biasanya 30 tahun . Semua jenis real properti dapat, dan biasanya , dijamin dengan KPR RUmah dan dikenakan bunga yang seharusnya mencerminkan risiko pemberi pinjaman .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun