[caption id="" align="aligncenter" width="565" caption="KJP di website Charles Honoris"][/caption] Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah cara penyaluran dan usul tentang penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ketua Tim Perencanaan dan Pengendalian Kartu Jakarta Pintar Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan dalam sistem yang baru guru harus mensurvei secara langsung ke rumah siswa calon penerima KJP. Setelah itu sekolah akan memutuskan layak-tidaknya siswa menerima santunan dana pendidikan tersebut. Jika layak maka sekolah harus mengeluarkan surat layak menerima KJP, tutur Waluyo kemarin. Rekomendasi dari sekolah ini akan digunakan untuk meminta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Selengkapnya...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H