Mohon tunggu...
Rumah Kayu
Rumah Kayu Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan inspiratif tentang keluarga, persahabatan dan cinta...

Ketika Daun Ilalang dan Suka Ngeblog berkolaborasi, inilah catatannya ~ catatan inspiratif tentang keluarga, persahabatan dan cinta...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan featured

Program Naik Haji Tanpa Mengantri

3 September 2014   06:04 Diperbarui: 11 Agustus 2017   17:58 19934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: sacredsites.com

Ingin berangkat haji tanpa antri, bisa dengan membayar lebih banyak melalui 'program haji plus-plus' ?

PAGI ini aku terlibat percakapan menarik dengan seorang kawan yang mengatakan bahwa selain haji reguler dan haji khusus ( ONH plus ), ada lagi pemberangkatan haji yang disebut dengan 'ONH plus plus'

Konon, ONH plus plus itu biayanya di atas 100 juta rupiah, dan tak perlu antri.

Saat ini, antrian untuk berangkat haji memang sudah panjang sekali. Beberapa waktu yang lalu, aku melihat daftar antrian haji dan di salah satu kabupaten, antrian haji reguler bahkan sudah mencapai tahun 2031.

Antrian haji khusus, ONH plus, juga tak kalah panjang. Tadi siang, iseng- iseng kuhubungi salah satu biro perjalanan yang mengurus perjalanan haji, dan jawaban yang kuterima adalah, jika mendaftar saat ini, perkiraan tahun keberangkatan adalah tahun 2022.

Artinya, 8 tahun mengantri !

8 tahun, tentu bukan waktu yang sebentar. Maka, ada banyak orang yang berusaha menyiasati agar bisa berangkat dipercepat. Dan konon salah satunya adalah dengan mendaftar 'haji plus plus' itu.

Aku menulis kali ini, untuk menuliskan pandanganku, terutama sebab ada parameter tentang 'bayar biaya di atas 100 juta, tak perlu antri' yang menurut pendapatku sangat perlu diwaspadai, untuk mencegah agar tak gigit jari, tertipu tawaran palsu.

Haji plus-plus = haji non kuota ?

Ini dugaanku, bahwa yang disebut dengan haji plus plus itu adalah haji non kuota. Bukan baru saat ini saja hal tersebut muncul. Sejak beberapa tahun yang lalupun haji non- kuota itu ada. Haji non kuota adalah cara pemberangkatan haji yang pendaftarannya tidak melalui Kementrian Agama ( Kemenag ).

Baik haji reguler maupun ONH plus yang termasuk dalam kuota, pendaftarannya dilakukan melalui Kemenag. Tidak begitu dengan haji non-kuota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun