Tentang anak di bawah umur yang mengemudikan mobil...
KETUA Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane berpendapat, Dhani harus terkena pidana, ditahan, dan menjalani proses hukum terkait kecelakaan itu. Menurut Neta, Dhani ikut menjadi penyebab kematian orang lain karena telah membelikan mobil kepada anaknya yang jelas di bawah umur, sekaligus membiarkan anaknya mengemudikan mobil itu.
AQJ, yang masih berusia 13 tahun, sudah pasti tidak memiliki surat izin mengemudi. Minggu dini hari, dia mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL, melaju di Tol Jagorawi dari arah Bogor menuju Jakarta.
Di Km 8, mobil yang dikemudikan AQJ menerobos pembatas tol, kemudian menabrak dua mobil yang melaju di jalur berlawanan arah. Dua mobil itu adalah Daihatsu Gran Max B 1349 TFM dan Toyota Avanza B 1882 UZJ.
Itu adalah penggalan berita berjudul" Dari Kecelakaan Anak Ahmad Dhani: Orangtua, Bertanggungjawablah... di kompas.com hari ini, Senin 9 September 2013.
Sejak hari Minggu kemarin, media diramaikan oleh berita tentang topik terkait, yang perkembangan kasusnya terus menerus diberitakan.
Ada kecelakaan di jalan tol Jagorawi pada Minggu dinihari yang menewaskan 6 orang serta sejumlah orang luka berat dan ringan. Jumlah korban yang banyak, dan pengemudi berusia belia yang jelas seharusnya belum diijinkan untuk mengemudikan mobil, serta kebetulan merupakan anak dari pemusik ternama di negeri ini menyebabkan media riuh rendah memberitakan...
***
Aku jadi teringat ayahku...
Bapak dulu, teguh pendirian tentang hal semacam itu. Anak- anaknya tak diijinkan mengemudikan mobil sebelum cukup usia. Aku ingat betul, sebab pada usia 15 tahun, aku sendiri pernah membujuk Bapak untuk diijinkan belajar mengemudikan mobil.
Aku sudah duduk di bangku SMA saat itu. Dan beberapa kawanku sudah diijinkan membawa mobil sendiri. Memang sih, kawan- kawan itu sedikit lebih tua usianya dari aku. Sebab pernah loncat kelas dulu, saat sekolah dulu aku biasanya berusia satu atau dua tahun lebih muda dari teman- teman seangkatanku.