Perhitungan kemampuan membayar didapat dari sepertiga jumlah pendapatan adalah besarnya cicilan perbulannya. Misalnya, seseorang ingin mengajukan KPR setelah ditentukan jangka waktu kredit dan besarnya plafond kredit maka didapat jumlah cicilan perbulan sebesar Rp 3.000.000, maka jumlah pendapatan orang tersebut paling tidak harus Rp 10.000.000 perbulan.
5. Hal-hal Lain
Beberapa hal dibawah ini patut diperhatikan, karena terkadang juga menghambat proses pengajuan:
- Pasangan WNA: Sudah menjadi ketentuan, apabila ada pasangan WNA tidak bisa melakukan pengajuan KPR. Namun, bila pasangan tersebut melengkapi Surat Pisah Harta yang disahkan sebelum tanggal pernikahan, proses KPR bisa dilanjutkan.
- Kooperatif: Dalam proses pengajuan KPR, sangat disarankan pemohon maupun pihak-pihak yang terlibat bisa diajak berkerjasama. Pihak-pihak tersebut bisa saja pemohon itu sendiri, emergency contact, ataupun HRD bila pemohon karyawan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H