Mohon tunggu...
Politik

Henry Yoso: Kita Heboh Mengobati Pemakai PCC, Nyaris Melupakan Mengejar Asalnya

18 September 2017   17:46 Diperbarui: 18 September 2017   18:07 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) H. KRH. Henry Yosodiningrat menyebut kejadian pesta narkoba berujung maut di Kendari adalah satu kenyataan yang diharapkan mendapat atensi khusus dari pemerintah.

"Darurat narkoba sudah tidak bisa dipungkiri. Dalam kondisi darurat ini, ternyata saya melihat terjadi kekosongan hukum. Dimana? Peraturan perundang-undangan yang ada, tidak mampu  untuk mengatasi kondisi darurat ini. UU Narkotika dan Psikotropika ada 155 pasal, hanya kurang lebih 37 pasal yang mampu memberikan kewenangan BNN serta kepada Polri. Selebihnya itu kewenangan Menteri Kesehatan, dan BPOM," jelas Henry  dalam sebuah Program Talkshow di Kompas TV, Jumat (15/8) malam.

Kalau kita lihat dari hukum tata negara kita, lanjut Henry, Presiden mempunyai kewenangan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sangat mendesak melihat kondisi saat ini seperti itu. Kejadian di Kendari sudah mendapatkan perhatian media. Kejadian serupa juga banyak terjadi di daerah lain. Dan itu sudah merata di seluruh daerah di Indonesia.

Sebab, kata Henry, UU 35/2009 tentang narkotika belum memadai dalam menuntaskan tindak kejahatan narkoba di tanah air. "Nyatanya, semakin hari makin bertambah, semakin parah. Kita harus akui, kita kalah," tegasnya.

Terkait kasus pesta narkoba di Kendari yang mengonsumsi obat-obatan terlarang PCC (Paracetamol, Caffein, Carisoprodol), Henry mengatakan, ini satu bukti bahwa kita gagal mencegah terjadi penyalahgunaan. Upaya sosialisasi kurang. Sekarang kita heboh, kemudian biasanya kita berhenti di sini aja. Kedepan kita meningkatkan upayakan cegah.

"Kalau saja kita berhasil dalam upaya mencegah, menanamkan kepada anak-anak bangsa tentang dampak dari penyalahgunaan dan bahaya narkoba, sudah barang tentu mereka tidak akan mengonsumsi itu lagi meskipun barangnya beredar," ujar Henry.

Lebih lanjut ditambahkan Henry, kita heboh bagaimana mengobati anak-anak korban pemakai narkoba di Kendari kemarin. "Nyaris kita melupakan bagaimana kita mengejar darimana asalnya. Terus sampai ke akarnya. Ini sebenarnya langkah yang lebih penting. Untuk itu saya sudah berkomunikasi dengan teman-teman DPD GRANAT Sultra dan DPC GRANAT Kendari, Senin (18/9), saya berangkat dengan Sekjen dan beberapa Pengurus DPP GRANAT untuk konsolidasi dengan teman-teman GRANAT Kendari," ujar Henry.

Henry mengatakan, GRANAT akan memberikan bantuan maksimal terkait dengan upaya untuk mengungkap jaringan pengedar Pil PCC.

"Bahan-bahan untuk diimpor oleh pedagang besar farmasi, yang mendapatkan izin untuk impor, beredarnya bisa legal. Tapi pertanggungjawaban atas penggunaannya tidak transparan, misal saya pedagang besar farmasi dengan menyediakan berbagai macam obat tadi, daripada bikin obat beneran, mending dijual dan sisi bisnisnya lebih menguntungkan. Tapi dari dampak lainnya, inilah yang terjadi: kehancuran bagi generasi bangsa akibat penyalahgunaan Narkoba."

Henry berharap, kmelihat kelemahan hukum kita, dengan menata kembali Peraturan Perundang-undangan dengan merevisi Undang-Undang tentu butuh waktu yang lama. Semestinya, dengan Perppu, itu kewenangan Presiden sepenuhnya yang diberikan Konstitusi, tentang aturan masuk dan beredarnya obat-obatan terlarang. 

Mantan Deputi Pemberantasan Narkoba Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menilai kita perlu clear melihat masalah pesta Narkoba di Kendari beberapa waktu lalu. Pertama, dikatakan Benny, obat yang masuk daftar G ialah obat keras dan harus menggunakan resep.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun