Mohon tunggu...
Politik

Surat Henry Yoso ke KPK Tegaskan Dugaan Suap PT WAIP terhadap Oknum PT PJA

5 Juni 2017   23:12 Diperbarui: 5 Juni 2017   23:22 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ancol Beach City - Foto: Chocky Sihombing

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi pengalihan penggunaan lahan milik DKI Jakarta di Ancol Beach City (ABC) Mal Jakarta Utara. Kasus yang berada di atas aset Pemprov DKI dinilai merugikan negara sekitar Rp 515 miliar.

Hal itu semakin terang benderang setelah dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD DKI Jakarta Jumat (2/6) yang lalu, Direktur Utama PJA C. Paul Tehusijarana mengakui kasus Ancol Beach City sebenarnya bukan masalah pihak PT. Pembangunan Jaya Ancol (PT. PJA), melainkan perkara antara PT. Wahana Agung Indonesia Propretindo (WAIP) dengan Pihak Ketiga.

Akibat konflik antara dua pihak yang mengemuka sejak 2009 tersebut, Paul mengakui berdampak langsung pada pelaksanaan kontrak BTO antara PT. PJA dengan PT. WAIP dimana salah satu klausulnya berbunyi: “WAIP berkewajiban menyelenggarakan live music show internasional di Gedung Ancol Beach City”, menjadi tidak dapat diselenggarakan.

Dampak belum tuntasnya masalah hukum dengan Pihak Ketiga, membuat WAIP hingga saat ini belum juga bisa menggelar event music internasional. Namun Paul menyatakan pihaknya sudah menerima kabar putusan Pengadilan Tinggi bahwa WAIP telah memenangkan perkaranya dengan Pihak Ketiga, sehingga diharapkan WAIP bisa segera menyelenggarakan show music internasional di Ancol.

“Saya sudah terima kabar kepastian putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan WAIP, sehingga tinggal menunggu eksekusi pengadilan, terkait pemindahan peralatan musik milik Pihak Ketiga. Untuk itu kita tinggal menunggu eksekusinya. Baru setelah itu WAIP bisa menggelar pertunjukan musik internasional yang kita harapkan,’’ papar Paul

hy-59357f04139373a17269f5ff.jpeg
hy-59357f04139373a17269f5ff.jpeg
Menanggapi itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. yang dalam kedudukannya sebagai Wakil Rakyat, berkewajiban membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyayangkan kelambanan PT. PJA sebagai penyelenggara negara (BUMD DKI Jakarta) dalam mencegah praktik Wan prestasi kerjasama dengan pihak ketiga tersebut. Selain berdampak terhadap  menurunnya laba perusahaan yang anjlok 60 persen  dari Rp 291 Milyar di tahun 2015 menjadi hanya Rp 131 Miliar di tahun 2016, perkara ini juga merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Seluruh surat-surat saya ke KPK sejak September 2015 hingga Juni 2017, sudah lebih dari lima kali, namun tidak satupun mendapat tanggapan dari KPK, oleh karenanya untuk mempertegas mengenai dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dimaksud, saya kembali berkirim surat ke KPK untuk melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Suap

yang diduga dilakukan oleh PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT. WAIP) / Sdr.Fredie Tan alias Awi terhadap Management / Oknum PT. PJA selaku penyelenggara Negarasehingga melakukan pembiaran terhadap berbagai perbuatan PT. WAIP yang merugikan PT. PJA selaku BUMD,” ujar Henry Yoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/6).

Dalam surat Nomor: Istimewa / 08 / KPK / A-140 / VI / 2017 itu Henry menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan Laporan / Informasi yang telah disampaikan melalui beberapa surat kepada KPK sebelumnya, terdapat SENGKETA DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA yaitu Perkara No. 297/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut antara PT. WAIP dengan PT. Mata Elang International Stadium (PT. MEIS) yang menyangkut sewa menyewa gedung dimaksud dalam Laporan saya tersebut diatas.

“Bahwa Majelis Hakim Pengadilan pada Tingkat Pertama dalam Perkara tersebut diatas telah memenangkan PT. WAIP dengan pertimbangan hukum yang sangat tidak masuk akal. Untuk lebih jelasnya (bila diperlukan akan kami sampaikan Salinan putusan Perkara dimaksud),” papar Henry.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika tersebut, bahwa sejak semula pihaknya menduga pihak PT. WAIP telah “menyuap hakim” Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam Perkara dimaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun