Hadir pula TACB Kabupaten Morowali yaitu bapak Asmunandar, S.S., M.A., Ibu Anita I. Mokodongan, S.Par., M.Hum., dan ibu Nursia, P., S.H., M.H yang juga Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali.
Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis ini materi dipresentasikan dalam kelas lalu kemudian ditindaklanjuti langsung dengan praktek di lapangan. Adapun kegiatan praktek dilaksanakan di Situs Cagar Budaya Masjid Tua Bungku, Istana Raja Bungku, Makam Raja Bungku, dan Situs Gua Vopampogaro.Â
Peserta Bimbingan Teknis Pendaftaran Cagar Budaya sangat aktif dalam melakukan praktek lapang yang meliputi pendeskripsian, pengukuran, penggambaran dan pemotretan.Â
Di sesi terakhir peserta menyampaikan hasil praktek lapangnya, narasumber dan TACB memberikan masukan kepada tim pendaftaran.Â
Formulir dan berkas objek pendaftaran cagar budaya yang dibuat oleh Tim Pendaftaran kemudian diperbaiki sesuai saran dan masukan untuk kemudian nantinya diberikan kepada TACB Kabupaten Morowali guna dikaji dan direkomendasikan kepada Bupati Morowali untuk ditetapkan.
Kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Cagar Budaya merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan kompetensi Tim Pendaftaran Cagar Budaya Kabupaten Morowali, sehingga dapat berperan maksimal dalam mendampingi TACB dalam melaksanakan kajian.
Sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan adalah TACB.Â
Dalam melaksanakan tugasnya, TACB dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis atau satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya, yaitu Tim Pendaftaran Cagar Budaya.Â
Idealnya Tim Pendaftaran Cagar Budaya ini terdiri dari 5 orang, yaitu penerima pendaftaran berjumlah minimal 1 orang, pengolah data berjumlah minimal 3 orang dan penyusun berkas berjumlah minimal 1 orang.Â