Mohon tunggu...
Yadi Mulyadi
Yadi Mulyadi Mohon Tunggu... Dosen - Arkeolog

Arkeolog dari Bandung tinggal di Makassar dan mengajar di Departemen Arkeologi Universitas Hasanuddin Makassar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Melestarikan Cagar Budaya di Morowali "Tepeasa Moroso"

13 April 2022   20:34 Diperbarui: 14 April 2022   12:44 2157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gerbang Selamat Datang di Kota Bungku (Dokpri)

Hadir pula TACB Kabupaten Morowali yaitu bapak Asmunandar, S.S., M.A., Ibu Anita I. Mokodongan, S.Par., M.Hum., dan ibu Nursia, P., S.H., M.H yang juga Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali.

Foto Bersama Peserta Bimtek (Dokpri)
Foto Bersama Peserta Bimtek (Dokpri)

Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis ini materi dipresentasikan dalam kelas lalu kemudian ditindaklanjuti langsung dengan praktek di lapangan. Adapun kegiatan praktek dilaksanakan di Situs Cagar Budaya Masjid Tua Bungku, Istana Raja Bungku, Makam Raja Bungku, dan Situs Gua Vopampogaro. 

Peserta Bimbingan Teknis Pendaftaran Cagar Budaya sangat aktif dalam melakukan praktek lapang yang meliputi pendeskripsian, pengukuran, penggambaran dan pemotretan. 

Di sesi terakhir peserta menyampaikan hasil praktek lapangnya, narasumber dan TACB memberikan masukan kepada tim pendaftaran. 

Formulir dan berkas objek pendaftaran cagar budaya yang dibuat oleh Tim Pendaftaran kemudian diperbaiki sesuai saran dan masukan untuk kemudian nantinya diberikan kepada TACB Kabupaten Morowali guna dikaji dan direkomendasikan kepada Bupati Morowali untuk ditetapkan.

Praktek Lapang di Situs Cagar Budaya Masjid Tua Bungku yang terletak di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah. (Dokpri)
Praktek Lapang di Situs Cagar Budaya Masjid Tua Bungku yang terletak di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah. (Dokpri)

Kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Cagar Budaya merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan kompetensi Tim Pendaftaran Cagar Budaya Kabupaten Morowali, sehingga dapat berperan maksimal dalam mendampingi TACB dalam melaksanakan kajian.

Sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan adalah TACB. 

Dalam melaksanakan tugasnya, TACB dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis atau satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya, yaitu Tim Pendaftaran Cagar Budaya. 

Idealnya Tim Pendaftaran Cagar Budaya ini terdiri dari 5 orang, yaitu penerima pendaftaran berjumlah minimal 1 orang, pengolah data berjumlah minimal 3 orang dan penyusun berkas berjumlah minimal 1 orang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun