Mohon tunggu...
Rumah Tahanan Negara Masohi
Rumah Tahanan Negara Masohi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Resmi Rumah Tahanan Negara Masohi dikelola oleh tim humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi adalah Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Masohi Datangkan PK Bapas Ambon

25 Januari 2024   21:16 Diperbarui: 25 Januari 2024   21:36 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malteng, Info_PAS – Untuk memenuhi Hak Warga Binaan untuk mendapatkan asimilasi dan Integrasi (PB/CB/CMB), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi mendatangkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Ambon, Kamis (25/01). Berlokasi di ruang Pelayana Tahanan, beberapa orang Warga Binaan diambil datanya oleh PK Bapas yakni PK Pertama Naldi, dan Asisten PK Mahir, James.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Hakim Abdul Gani menjelaskan Warga Binaan yang telah menjalani 2/3 dari masa pidanya dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi prosedur lainnya, layak untuk diberikan hak nya berupa asimilasi dan Integrasi (PB,CB,CMB). “Mereka layak untuk memperoleh hak asimilasi dan Integrasi karena telah memenuhi persyaratan sebagaimanan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Gani.

Sebelum PK Bapas melakukan pengambilan data litmas, pihaknya telah mengirim surat permintaan litmas disertai daftar nama warga binaan yang akan dilitmas. Sehingga melalui surat tersebut, Bapas Ambon mengirimkan dua orang petugas PK/APK untuk mengambil data litmas tersebut. Gani meminta agar warga binaan yang dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian, asal usul keluarga, tempat tinggal sampai dengan siapa yang akan menjadi penjamin harus memberikan informasi dengan sejujur-jujurnya agar dapat memperlancar proses penyusunan laporan litmas. Karena kalau tidak sesuai dan tidak lengkap maka otomatis warga binaan tersebut tidak dapat diusulkan untuk memperoleh hak asimilasi ataupun integrasinya. “Saya juga meminta untuk para PK, setelah mengambil data litmas, dan turun langsung mengambil data penjamin, bisa sesegera mungkin membuat laporan litmas dan mengirimkannya kepada petugas yang menanganinya, agar proses pengusulan bisa cepat dan hak mereka bisa keluar tepat waktu,” pintanya.

Dokpri
Dokpri

Menanggapi permintaan Kasubsie Yantah, Naldi (PK) Pertama berjanji untuk secepatnya membuat laporan litmas dan mengirimkannya kepada petugas yang mengelola pengusulan asimilasi dan integrasi. “ Kita pasti secepat mungkin akan mengirimkan laporan tersebut. Agar proses usulan asimilasi ataupun integrasi tidak terbengkalai. Kasihan ini hak mereka jangan kita tahan-tahan apa yang menjadi hak mereka. Kalau sudah waktunya untuk mereka pulang, yah harus pulang,” ungkap kata Naldi.

Setelah mengambil data litmas dari warga binaan, Ia bersama rekannya berpesan untuk selalu berperilaku baik, rajin mengikuti program pembinaan dan yang lebih penting namanya tidak terdaftar dalam buku register F artinya orang yang membuat kegaduhan atau masalah dalam Rutan.

Kepada seluruh Masyarakat Maluku Tengah, mereka harus tahu bahwa proses pengusulan Warga Binaan untuk mendapat asimilasi dan Integrasi diberikan secara gratis, tidak ada pungli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun