Mohon tunggu...
Rumah Tahanan Negara Masohi
Rumah Tahanan Negara Masohi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Resmi Rumah Tahanan Negara Masohi dikelola oleh tim humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi adalah Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Rutan Masohi Beri Penguatan Tugas Tamping

24 Januari 2024   13:10 Diperbarui: 24 Januari 2024   15:28 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malteng_Info-PAS, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Memberikan Penguatan Tugas kepada Tahanan Pendamping (Tamping), Selasa, 23 Januari 2024. Berlokasi di Ruang Rapat Rutan Masohi, kegiatan penguatan ini diberikan kepada seluruh tamping, baik tamping luar maupun tamping dalam. Dalam penguatannya, Ka. Rutan mengapresiasi seluruh tamping yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab. Ia menjelaskan bahwa tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaan di bidang kerja, Pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan hingga kegiatan Industri. "Saya yakin, tugas kalian sebagai tamping pasti sangat diinginkan orang lain. Karna tamping baik itu tamping luar maupun tamping dalam diberikan hak untuk melaksanakan asimilasi dan tidak selalu berada dan menghabiskan waktu di blok maupun kamar hunian," ujar Yusuf.

Oleh karena itu, lanjutnya, Warga Binaan yang sudah dipilih untuk menjadi tamping agar melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan petugas dengan baik, serta hormat serta taat kepada petugas. Tamping itu tanggungjawab nya berat, dibutuhkan kesabaran dalam melaksanakan semua Amanah yang dipercayakan. "Intinya, laksanakan tugas dengan baik, hormati petugas, jaga attitude anda sebaga tamping dan laksanakan semua yang dipercayakan dengan penuh rasa tanggungjawab," pesan.

Ia juga menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tahanan Pendamping (Tamping) pada Lembaga Pemasyarakatan, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi tamping yakni telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan, telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib dan mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus. "kalian adalah orang-orang yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Ada banyak yang sudah memenuhi juga, akan tetapi untuk menjadi tamping tidak mudah dan tidak sembarang memilih orang, harus melalui beberapa tahapan proses penilaian yang bukan saja syarat diatas akan tetapi juga melalui penilaian petugas khususnya petugas regu pengamanan dan wali kalian," tutup Karutan.                                                                             

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun