Mohon tunggu...
Rumah Tahanan Negara Masohi
Rumah Tahanan Negara Masohi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Resmi Rumah Tahanan Negara Masohi dikelola oleh tim humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi adalah Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Karutan Masohi Hadiri Pengukuhan IPARI Maluku Tengah

23 November 2023   12:58 Diperbarui: 23 November 2023   13:02 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masohi menghadiri kegiatan pengukuhan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (23/11). Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Danpom Maluku Tengah, Perwakilan Kapolres Maluku Tengah dan Tamu Undangan dari SKPD Maluku Tengah.

Pengukuhan yang berlangsung khidmat ini kemudian dilanjutkan dengan sambutan atau arahan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Maluku Tengah (Taslim Tuasikal, S.Ag). Dalam arahannya, orang nomor satu di Kemenag ini meminta agar seluruh Pengurus IPARI yang baru dikukuhkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab. "Selamat kepada Bapak/Ibu para penyuluh Agama yang hari ini sudah dikukuhkan. Semoga amanah yang diberikan ini dapat dipegang teguh dengan penuh rasa tanggungjawab. Laksanakan tugas Bapak/Ibu sebagai penyuluh agama baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha maupun Konghucu. Masing-masing dengan fungsinya, laksanakan," pintanya.

Lebih lanjut Tuasikal mengungkapkan bahwa IPARI merupakan mitra kerja yang startegis dan memiliki 3(tiga) fungsi yaitu pertama fungsi Informatif dimana para penyuluh diharapkan dapat memberikan semua informasi terkait program prioritas Kementerian Agama yang harus disampaikan penyuluh agama kepada Masyarakat. Kedua fungsi edukati, penyuluh sebagai orang yang diberikan tanggungjawab mendidik umat sejalan dengan ajaran agamanya. Dalam hal ini penyuluh sebagai pendidik atau guru bagi umatnya.

Ketiga fungsi konsultatif, penyuluh agama harus menyiapkan ilmu dan waktu sebagai tempat konsultatif bagi masyarakat karena mereka dianggap orang yang paham tentang ajaran agama. Penyuluh agama mesti menyiapkan ilmu dan waktu sebagai tempat konsutatif bagi masyarakat.

Tuasikal juga meminta seluruh jajaran Pemerintahan yang merupakan mitra kerja Kementerian Agama agar dapat bersinergi dengan para penyuluh agama untuk memberikan Informasi-informasi penting tentang Kepercayaan masing-masing kepada Masyarakat sehingga mereka memahami ajaran agama masing-masing dan dapat memperkuat Iman kepercayaannya Kepada Tuhan Yang Maha Esa. " Pada kesempatan ini saya meminta Kepala Rutan Masohi, Kapolres, Danpom dan tamu undangan lainnya kiranya dapat memberdayakan para penyuluh agama untuk memberikan sosialisasi atau pemahaman-pemahaman ilmu agama kepada Masyarakat, karena ini semua sesuai dengan instruksi pemerintah agar mereka bisa memberikan penyuluhan kepada Masyarakat. Selamat sekali lagi saya ucapkan kepada Bapak/Ibu IPARI yang baru dikukuhkan," ungkapnya.

Menanggapi pesan Kepala Kantor Agama Maluku Tengah, Yusuf Mukharom selaku Kepala Rutan Masohi mengungkapkan bahwa Ia sangat mengapresiasi keberadaan IPARI di Maluku Tengah. Kehadiran IPARI Malteng menjembatani hubungan kerja dengan Rutan Masohi khususnya dalam memberikan penyuluhan Agama bagi Warga Binaan Pemasyaratan (WBP). "Alhamdulillah IPARI sudah ada di Maluku Tengah. Kehadiran IPARI bisa mempermudah kami untuk melakukan kerjasama memberikan pembinaan bagi WBP. Atau dengan kata lain Penyuluh Agama Malteng bersama Rutan Masohi memberikan bimbingan dan penyuluhan dengan bahasa agama yang dapat memberikan pencerahan kepada WBP, dan memberikan manfaat bagi mereka," harap Yusuf.

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun