Mohon tunggu...
Humaniora

Konsep LKBH Syariah di Indonesia "Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Munawar"

1 Juli 2015   12:46 Diperbarui: 1 Juli 2015   12:53 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jaminan hukum adalah hak konstitusi tiap warga negara. Hak ini secara implisit terkandung dalam konstitusi Indonesia yang telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menjamin adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan. Indonesia adalah negara hukum yang dengan demikian berarti bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia, harus dianggap sebagai hak konstitusional warga negara, kendatipun Undang-Undang Dasar tidak secara eksplisit mengatur atau menyatakannya dan oleh karena itu negara wajib menjamin pemenuhannya. Perlunya bantuan hukum untuk melindungi para tersangka, saksi dalam investigasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan cara kekerasan. Proses penyidikan tanpa didampingi oleh pengacara potensial menimbulkan terjadinya perampasan hak-hak dari masyarakat yang berstatus sebagai saksi atau tersangka.

Realitas konstitusional Republik Indonesia yang menekankan pentingnya jaminan  bantuan hukum diberikan bagi tiap warga negara. Faktual tersebut digambarkan dengan adanya penyelewengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dapat dilihat dari tahun 2005 dari total tersangka 51,1% meningkat pada tahun 2008 yang mencapai 83,65% kasus penyiksaan oleh aparat hukum. Dengan kronologis sebagai berikut :

  1. Pertama, tingginya tingkat penyimpangan kewenangan yang dilakukan aparat hukum untuk mendapatkan pengakuan tersangka (meskipun pengakuan salahs atu dari lima alat bukti). Seringkali pendampingan pengacara pada kasus hukum hanya sebuah impian atau bayangan bagi masyarakat miskin;
  2. Kedua, rendahnya kemampuan besar masyarakat Indonesia dalam hak atas bantuan hukum. Dikarenakan faktor kemiskinan (kemiskinan disini adalah dalam arti kemampuan menyewa jasa pengacara untuk membela kepentingan di pengadilan.

Bantuan hukum tidak terpenuhi karena :

  1. Pertama, kurang memadainya jaminan pemenuhan hak atas bantuan hukum. Tidak diaturnya bantuan hukum dalam undang-undang yang bersifat khusus sehingga menyebabkan tidak memadainya penyelenggaraan program bantuan hukum.
  2. Kedua, kurangnya kesadaran aparat penegak hukum terhadap pentinya pemenuhan hak atas bantuan hukum, aparat penegak hukum khususnya polisi menjadi ujung tombak bagi terpenuhinya hak atas bantuan hukum karena merekalah yang secara langsung berhadapan dengan saksi atau tersangka baik dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan.
  3. Ketiga, terbatasnya advokat dan lembaga yang berkomitmen dalam memberikan bantuan hukum. Pemenuhan hak atas bantuan hukum juga dipengaruhi oleh ketersediaan penyedia layanan bantuan hukum.

Faktor-faktor yang membuat bantuan hukum tidak terpenuhi yaitu  adanya faktor kesenjangan sosial diantara masyarakat yang bermasalah dnegan hukum juga berperan terhadap ketidak terpenuhinya jaminan bantuan hukum. Tersangka yang mampu membayar pengacara bisa mendapatkan kepuasan terhadap tuntutan maupun sengketa hukum yang menimpanya, sedangkan yang tidak mampu membayar pengacara hanya bisa “pasrah” dan menerima tuntutan apapun yang menimpanya.

Prinsip kepentingan keadilan diakomodir dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012. Prinsip ini secara idealis jelas termaktub dalam International Covennant on Civil and Political Rights (ICCPR). Prinsip ini banyak diadopsi dan dipraktikkan di berbagai negara sebagai jalan utama bagi penguatan akses bagi masyarakat marjinal, bahkan secara jelas prinsip ini juga menjadi argumentasi dalam penjelasan undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum.

Kepentingan keadilan dalma kasus tertentu ditentukan oleh pemikiran yang serius tentang tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka dan hukuman apa saja yang akan diterimanya. Prinsip ini selalu membutuhkan penasihat untuk tersangka dalam kasus dengan ancaman hukuman mati.

Bantuan hukum dapat diterapkan terhadap kasus-kasus terorisme dan akses atas bantuan hukum tidak boleh dihambat sejak saat tersangka atau terdakwa ditahan. Bahkan ketika negara dalam keadaan darurat, bantuan hukum tidak boleh ditangguhkan. Tersangka tidak dapat meniadakan penasihat hukum atas dasar ia telah diberi kesempatan untuk membela dirinya sendiri tetapi tidak menghendaki untuk membela dirinya.

Prinsip tidak mampu sudah menjadi pandangan umum dari prinsip pemberian bantuan hukum. Bantuan hukum diberikan kepada kelompok masyarakat yang karena faktor ekonomi tidak dapat menyediakan advokat untuk membela kepentingannya. Seorang terdakwa atau tersangka harus tidak mampu secara finansial membayar advokat. Namun dalam hal “tidak mampu membayar” tidak dapat hanya diartikan sebagai miskin tetapi juga dapat diartikan apakah seseorang dari penghasilannya mampu menyisihkan dana untuk membayar jasa seorang pengacara, sehingga penting merumuskan standar dari kelompok yang berhak menerima bantuan hukum.

Negara harus menjamin prinsip hak untuk memilih pengacara, ini berarti negara menjamin bahwa tersangka atau terdakwa mempunyai hak untuk memilih advokatnya dan tidak dipaksa untuk menerima advokat yang ditunjuk oleh pengadilan kepadanya. Selain itu negara harus menjamin kompetensi advokat yang dapat memberikan bantuan hukum secara imparsial. Kompetensi menjadi kunci utama, karena pembelaan tidak hanya bersifat formal tetapi substansial. Sehingga betul-betul membela dengan kesungguhan dan profesionalisme sebagaimana profesi penasihat hukum pada umunya.

Negara harus menjamin bahwa akses atas bantuan hukum di setiap tingkat pemeriksaan. Sistem pemeriksaan yang tertutup seperti kasus-kasus kejahatan terhadap negara memungkinkan tidak adanya akses atas bantuan hukum. Di dalam kondisi ini akses terhadap bantuan hukum harus tetap dijamin. Tersangka atau terdakwa berhak untuk berkomunikasi dengan advokat dan berhak atas akses ke pengadilan untuk menggugat atas tindakan-tindakan kekerasan oleh petugas penjara (ill treatment). Prinsip ini akan dapat menghindari terjadinya abuse of power dalam penanganan perkara seperti penggunaan cara-cara kekerasan ataupun bahkan rekayasa kasus.

Prinsip bantuan hukum yang efektif yaitu saat pengadilan menyediakan bantuan hukum, maka pengacara yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi untuk mendampingi dan membela tersangka. Seorang pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mendampingi dan membela tersangka harus mendapatkan pelatihan yang diperlukan dan mempunyai pengalaman atas segala hal yang berhubungan dengan kasus tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun