Mohon tunggu...
Money

Pandangan Hukum Islam Terhadap Perdagangan Obligasi Dalam Arus Pasar Modal (khususnya Pasar Modal Syariah)

2 Juli 2015   07:16 Diperbarui: 2 Juli 2015   07:16 4114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Peningkatan pembangunan bidang ekonomi nasional dan meningkatnya hubungan ekonomi antara negara yang satu dengan negara yang lain, menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukum. Meningkatnya arus perdagangan bidang ekonomi berbanding lurus dengan perkembangan dunia pasar modal.

      Kontribusi pasar modal bagi pemerintah dan negara sangat penting dimana dana masyarakat dapat digerakkan nelalui pasar modal. Kegiatan ini dapat membantu pemerintah dalam mendapatkan dana untuk keperluan negara dan rakyat. Bukan hanya itu, melalui perluasan usaha berarti ada penambahan tenaga kerja, kenaikan jumlah produk, keseluruhannya dapat membantu dalam hal pemberian pemasukan negara. Dalam perencanaan pembangunan, suatu negara membutuhkan investasi yang didasarkan ke atas perkiraan tingkat pertumbuhan ekonomi.

      Aplikasi pasar modal yang ada sejatinya menimbulkan perbedaan pendapat bagi para pakar ekonomi Islam. Ada pakar ekonomi yang menyatakan bahwa keberadaan pasar modal memang dibutuhkan, akan tetapi di sisi lain ada pihak yang menyatakan bahwa pasar modal tidak diperbolehkan dalam Islam karena ada beberapa bentuk perdagangan yang dilarang dalam Islam.

Pasar modal syariah yang ada di Indonesia tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang juga berlaku bagi Pasar Modal Konvensional. Dalam paper ini akan dibahas lebih lanjut tentang pandangan Islam terhadap perdagangan obligasi dalam praktek Pasar Modal Syariah

 

Investasi Obligasi dan Prinsip-Prinsip Obligasi Syariah

      Dalam Pasar Modal Indonesia, terdapat dua jenis effek yaitu obligasi dan saham yang keduanya boleh dipasarkan hanya di gedung bursa. Effek diterbitkan oleh emiten-emiten yang telah memenuhi persyaratan untuk go public. Dalam jual beli effek yang berupa obligasi dan saham, terdapat alternatif yaitu apakah akan membeli obligasi atau saham dengan tujuan untuk mendapatkan laba investasi atau untuk menjual kembali agar mendapatkan laba jual beli.          

      Obligasi[1] merupakan suatu hutang jagka panjang yang diterbitkan dengan nilai nominal. Obligasi (bond) merupakan sertifikat yang memberikan bunga tetap, diterbitkan oleh perusahaan pemerintah atau swasta dan kalangan bisnis dengan janji untuk membayar sejumlah uang kepada investor yang telah ditetapkan pada waktu tertentu dan merupakan suatu cara yang biasa dipergunakan untuk menambah modal. Obligasi termasuk dalam kelompok berpendapatan tetap karena jenis pendapatan keuntungan yang diberikan kepada investor obligasi didasarkan apda tingkat suku bunga yang telah ditentukan sebelumnya menurut perhitungan tertentu. Tingkat pendapatan tersebut dapat berupa tingkat suku bunga tetap atau suku bunga mengambang.[2]

      Obligasi syariah bukanlah merupakan utang berbunga tetap seperti yang terdapat dalam obligasi konvensional, tetapi lebih emrupakan penyerta dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil.[3] Perbedaan obligasi konvensional dengan obligasi syariah yaitu :[4]

 

Keterangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun