Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Inilah Pilihan Kita Kalau Kena Tilang Polisi

20 Juni 2012   07:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:45 16610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DisempritPolisi ditengah jalan apa enaknya? Sudah menjadi rahasia umum bahwa biasanya bahwa biasanya itu bisa diselesaikan ditempat dengan mengatur damai dengan Polisi yang menilang kita. Tetapi apakah kita rela alias iklas memberi uang rokok kepada Polisinya? Disisi lain tindakan mengambil jalan damai itu sama sekali tidak benar secara hukum. Tindakan seperti itu juga membuat subur perilaku Polisi yang korup. Lebih baik kalau kita membayar denda tilang di pengadilan atau bank pemerintah.

Mengapa Masyarakat Kita Senang Berdamai Dengan Polisi?

Ada yang mengatakan kalau masyarakat kita lebih suka berdamai dengan polisi disbanding harus ke pengadilan. Rasanya pendapat itu tidak tepat karena yang terjadi adalah masyarakat kita lebih banyak yang BUTA HUKUM dan takut dengan yang namanya Polisi. Mungkin karena trauma jaman Feodal maupun trauma jaman Soeharto. Yang jelas setahu masyarakat Polisi itu lebih tahu tentang hukum jadi percuma berdebat dengan Polisi. Polisi tidak pernah salah, yang salah ya masyarakatnya. Jadi lebih baik mengalah meski tidak iklas.

Lagipula membayangkan harus datang ke Pengadilan dan harus berhadapan dengan Hakim di Meja Hijau betapa mengerikannya. Belum lagi harus mengantri dan mengantri dengan jadwal sidang yang tidak pasti. Hanya buang-buang waktu saja. Lebih baik meski harus tidak iklas selesaikan saja ditempat kejadian.

Ini terjadi terus menerus bertahun-tahun tanpa ada yang bisa menghentikan dan mencari jalan keluarnya. Dan kelihatannya dari pihak Polri melakukan Pembiaran dengan kondisi seperti ini. Seharusnya Polri bisa dan selalu mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana menyelesaikan masalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara bijak.

Lembaran Buku Tilang Yang Kontroversial

Dari informasi beberapa kawan dan artikel diinfokan adanya lembaran berwarna Merah dan lembaran berwarna Biru. Tetapi dari pengalaman pribadi yang mungkin sudah lebih 10 kali kena tilang
dimana oleh saya selalu diberi lembaran berwarna merah. Setelah itu minta tolong kepada kenalan polisi yang mengurusnya. Akhirnya tidak tahu betul peraturan sebenarnya. Dan inilah info dari beberapa kawan maupun artikel yang sempat dibaca :

Bila kita ditilang dan menerima SLIP MERAH, artinya kita menyangkal telah melanggar aturan Dan ingin membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Dan ada kewajiban kita untuk menghadiri persidangan atas pelanggaran tersebu..

Bila kita menerima SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal setor ke BRI. Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

Tetapi ketika info diatas ingin di Crosscheck ke sumber resminya penulis mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi resminya. Dibawah ini ada link dari TMCMETRO (salah satu website Polri) yang member jawaban tentang perbedaan lembaran biru dan merah. Tetapi penjelasannya sangat tidak informative hanya menunjuk pada Undang-undang No.22 Tahun 2009.

Penulis mencoba membaca UU no.22 Tahun 2009 menelusuri pasal demi pasal tetapi yang ada informasinya di pasal 267 s/d 269 : Paragraf 2 : Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tetapi disitu tidak disebutkan adanya lembaran tilang berwarna Biru dan Merah.

Yang ada hanyalah informasi bahwa : 1. Ketentuan Denda adalah ditetapkan Oleh Pengadilan, 2. Pelanggar dapat menitipkan uang dan wajib dilampiri bukti penitipan uang, 3. Petugas wajib memberitahukan kepada pelanggar Denda yang telah dibayar dan mengembalikan sisa uang kepada pelanggar. 4.Sisa uang yang tidak diambil pelanggar lebih dari 1 tahun akan disetorkan ke kas Negara.

Pasal-pasal berikut mulai pasal 273 s/d pasal 313 memuat ancaman pidana kurungan dan denda maksimal mulai dari Rp.100.000 hingga Rp.500.000. Untuk pelanggaran ringan seperti tidak menyalakan lampu motor disiang hari denda Maksimal adalah Rp.100.000,-. Kalau pelanggaran berat yang /akan menimbulkan korban jiwa bisa dikenai puluhan juta rupiah. Rata-rata ancaman Denda dari setiap pelanggaran adalah Maksimal Rp.250.000. Yang menjadi masalah dan sama sekali menjadi defenisi tidak tetap adalah istilah Denda Maksimal. Kelihatannya kalimat dalam pasal-pasal bersifat subjektif jadi mudah diterjemahkan sesukanya oleh petugas dan sering digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat awam.

Jadi Bagaimana Sebaiknya Kalau Ditilang Polisi ?

Bila kita terpaksa berurusan dengan polisi akibat pelanggaran lalu-lintas dimana sebenarnya kelengkapan surat-surat kita cukup lengkap, sebaiknya kita tetap tenang dan melakukan langkah-langkah berikut :


  1. Tenang dan tanyakan dengan sopan dimana kesalahan kita, pasal berapa dari UU no.22 tahun 2009 yang kita langgar.Tanyakan juga bila kita harus ditilang mengenai lembar merah dan biru karena biasanya jawaban setiap petugas sering berbeda tentang hal ini. Minta penjelasan sejelas-jelasnya dan tidak perlu takut kalau ditakut-takuti petugas yang nakal.
  2. Sedapat mungkin kita catat nama polisi tersebut dan tanyakan dengan sopan di satuan mana dia bertugas.Bila sampai ada STNK atau SIM yang disita, bila mungkin mintalah nomor handphonenya untuk mengkonfirmasi masalah selanjutnya.
  3. Bila kita ingin membantu polisi membersihkan instansinya dari prilaku korup, jangan sekali-sekali mengajak berdamai. Dan bila polisi tersebut yang mengajak berdamai, tolaklah secara halus.Bila perlu hidupkan fasilitas rekaman suara di handphone kita sebagai bukti pembicaraan kita dengan petugas bahwa kita tidak pernah mengajak petugas untuk berdamai.
  4. Bila memang kita berniat sungguh-sungguh membersihkan prilaku polisi yang korup dan kebetulan kita juga memiliki uangnya. Sedapat mungkin mintalah lembaran biru dan terimalah denda maksimal yang ditulis oleh petugas dan bayarkan ke BRI. Jangan kuatir karena Denda yang pasti yang akan dibayarkan tidaklah sebesar yang kita setorkan. Setelah itu kita menunggu/mengecek di pengadilan bahwa denda sudah diterima pihak pengadilan dan berbekal form dari sana kita bisa kembali ke BRI untuk mengambil kelebihan uang kita. Biasanya denda pelanggaran kecil tidak melebih Rp.50.000.Kalau dibilang sangat merepotkan memang betul tetapi itulah peraturan Negara ini yang entah sampai kapan tetap begini

Jadi sangatlah lebih bijak kalau kita mentaati peraturan-peraturan lalulintas,melengkapi surat-surat kita dan berhati-hati di jalan. Satu hal lagi jangan biarkan Polisi-polisi kita berpeluang untuk melakukan tindakan korupsi.

Demikian, semoga bermanfaat

Link Sumber :

http://www.tmcmetro.com/news/2011/11/surat-tilang-slip-biru-dan-slip-merah

http://lampung.tribunnews.com/2012/06/03/beda-slip-merah-dan-biru-pada-surat-tilang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun