Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

8 Tahun Vonis Penjara, Adilkah Itu untuk Anas?

25 September 2014   13:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:35 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tidak kenal Anas Urbaningrum, Politisi muda, pintar dengan segudang prestasi dan berkarier cemerlang.Semua orang mengenalnya, tetapi mungkin kalimat itu disebutkan oleh masyarakat pada sekitar 3-4 tahun yang lalu.

Alumni Unair Surabaya dan Pasca Sarjana UI Jakarta ini sudah aktif di berbagai organisasi sejak semasa kuliahnya. Sempat menjadi Ketua HMI dan menjadi Cendikiawan Muslim yang bersinar dan aktif di pergerakan masa reformasi. Hal itulah yang membawa Anas berhasil menjadi Komisioner KPU pada tahun 2001-2004.

Kemudian pada tahun 2005 Anas Urbaningrum bergabung dengan Partai baru yang dipimpin oleh Presiden Terpilih pada Pilpres 2004, SBY. Anas pun langsung mendapat posisi yang cukup terhormat di partai Demokrat ini. Sejak saat itulah nama Anas semakin bersinar dan mulai dikenal sebagai salah satu Elit Politisi muda negeri ini.

KONTROVERSI SEPUTAR KARIER ANAS

Dengan berlatar belakang Pengurus HMI, Anas Urbaningrum dikenal sebagai Cendikiawan Muslim yang muda usia, pintar dan bersinar. Anas memang hebat dan cemerlang kariernya, akan tetapi diseputar karier cemerlangnya ada beberapa hal yang mengganjal di hati masyarakat meskipun hanya berupa dugaan semata.

Hal yang mengganjal itu antara lain, ketika kepengurusan KPU periode 2001-2005 tersangkut korupsi dimana 4 Komisioner KPU sempat divonis penjara, begitu juga dengan 2 pengurus pusat KPU, tetapi Anas Urbaningrum yang juga menjadi salah satu Komisoner ternyata tidak terlibat sama sekali. Ini kurang masuk akal. Terlalu kecil kemungkinannya bila seorang Komisioner KPU tidak mengetahui 4 Komisioner lainnya melakukan korupsi. Bukankah keputusan KPU selalu bersifat Kolegial?

Tetapi tanda-tanya di masyarakat soal itu berlalu begitu saja. Sehingga karier Anas pun semakin melejit di partai Demokrat. Apalagi Anas akrab sekali dengan Ibas, putra SBY (Sang Putra Mahkota). Begitu juga dengan Bendahara Umum, M.Nazarudin yang begitu sering terlihat akrab dengan Anas.

Kejutan kemudian terjadi pada tahun 2010 dimana dalam Pemilihan Ketua Umum partai Demokrat, secara menakjubkan Anas Urbaningrum bisa mengalahkan 2 calon yang jauh lebih senior dan sama-sama bersinar kariernya yaitu Andi Malarangeng dan Marzuki Alie.

Semua orang kaget dengan kejadian tersebut dimana Anas yang lebih muda akhirnya berhasil menduduki jabatan Ketua Umum partai Pemenang Pemilu 2009. Orang berpikir mungkin itu karena kedekatannya dengan Ibas Yudhoyono.

LEMBARAN PERTAMA DARI ANAS URBANINGRUM

Waktu berjalan dengan cepat, tiba-tiba public dikejutkan dengan Kasus Mega Korupsi M.Nazarudin sang Bendahara Umum Demokrat. Sempat kabur ke luar negeri meskipun akhirnya menyerah juga dan pulang ke tanah air.

Melihat besarnya uang yang di Korupsi Nazarudin yang menggunakan kekuasaannya sebagai Legislatif dan Bendahara Umum Demokrat, semua orang sudah menduga bahwa Nazarudin tidak melakukan korupsi sendirian. Sudah pasti Nazarudin menggunakan fasilitas yang ada dan link-link yang dimiliki untuk mengumpulkan pundi-pundi Dollarnya.

Fakta kemudian, Nazarudin yang sudah divonis terbukti bersalah melakukan Korupsi selanjutnya bernyanyi keras sehingga akhirnya rekan-rekan di partai Demokrat juga terseret kasusnya dan dijadikan Tersangka pula. Angelina Sondak dan Andi Malarangeng pun menjadi pesakitan di Sidang Tipikor.

Pertanyaan masyarakat kemudian, ada siapa lagi teman Nazarudin yang akan ditangkap KPK? Anas Urbaningrum juga diketahui dekat hubungannya dengan Nazar, kemungkinan besar Anas juga pasti terlibat. Itulah yang dipikirkan oleh masyarakat.

Dan nyanyian keras Nazarudin pun akhirnya membuat KPK membidik Anas dan menjadikannya sebagai Tersangka. Hal ini sudah diprediksi masyarakat dan cukup masuk akal bila Anas terlibat dengan korupsi Nazarudin. Apalagi masyarakat sudah melihat bagaimana hebatnya Anas (secara materi) sejak menjadi Ketua Umum Demokrat.

Sayangnya Anas Urbaningrum tidak terima sama sekali dijadikan Tersangka oleh KPK. Semua orang ingat omongan Anas bahwa Dia bersumpah tidak melakukan Korupsi di Proyek Hambalang dan menyatakan diri Berani digantung di Monas bila ada serupiah dari proyek Hambalang yang dikorupsinya.

Semua orang kaget dan langsung menganggap Anas begitu sombong. Apalagi setelah itu Anas menuduh SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Demokratlah yang menyuruh KPK untuk menjadikan dirinya sebagai Tersangka. Di saat inilah begitu banyak masyarakat yang langsung membenci Anas Urbaningrum.

Semua tidak menyangka bahwa Anas Urbaningrum yang dulu terlihat sopan dan cerdas, tiba-tiba menjadi orang yang tidak menghargai sama sekali Pemimpinnya, orang tuanya dan Presidennya. Dan mulai saat itulah masyarakat mulai menghubung-hubungkan Anas dengan Kasus Korupsi KPU dan Keberhasilan Anas meraih Kursi Ketua Umum Demokrat.

Dan selanjutnya setelah ditetapkan menjadi Tersangka, Anas mulai sering menyerang SBY dengan kata-kata tidak sopannya. Dan salah satu yang diingat masyarakat adalah Anas mengatakan Ini Baru Lembaran Halaman Pertama. Masih ada halaman-halaman selanjutnya. (kata-kata yang mirip dengan ancaman kepada SBY).

Masyarakat pun menanti Lembaran Kedua dan seterusnya seperti yang dijanjikan Anas tetapi tak kunjung tiba. Dan selama itu pula Nazarudin terus menerus bernyanyi tentang keterlibatan Anas dengan proyek-proyek Nazarudin. Begitu juga dengan konspirasi besar membagi-bagikan uang pada pemilihan Ketua Umum Demokrat tahun 2010 sehingga semuanya semakin memperkuat dugaan masyarakat tentang Anas yang ternyata juga merupakan salah satu Politisi yang kotor.

VONIS 8 TAHUN HAKIM ADALAH LEMBARAN KEDUA ANAS?

Dan kemarin tanggal 24 September 2014 setelah sekitar 4 bulan menjalani sidang-sidang yang melelahkan, Majelis Hakim Tipikor memutuskan Anas Urbaningrum terbukti bersalah melakukan Korupsi sehingga hakim menjatuhkan Vonis 8 tahun Penjara. Disamping itu Anas diwajibkan mengembalikan Uang Negara sebesar Rp.56,5 Milyar dan USD 5,2 Juta.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menghukum Anas dengan 15 tahun penjara, Denda Rp.95 Milyar dan USD 5,2 Juta juga dicabut Hak Politiknya tetapi hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa tersebut, melain dengan vonis tersebut diatas.

Tetapi apa yang terjadi selanjutnya adalah Anas Urbaningrum tidak menerima sama sekali Putusan Hakim tersebut. Bahkan di ruang sidang Tipikor, Anas mengatakan Putusan itu tidak adil karena tidak sesuai dengan Fakta Pengadilan. Anas pun meminta Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan Sumpah Mubahalah (Sumpah Kutukan)!

Anas Urbaningrum begitu lebay. Rasanya belum pernah terjadi di negeri ini dimana ada Terdakwa Korupsi meminta Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut melakukan Sumpah seperti itu. Anas seperti orang kampung saja yang ingin menggantikan sistim peradilan dengan Sumpah Pocong dan sumpah-sumpah seperti itu.

Entah mungkin Anas sudah sangat stress sehingga dia memposisikan dirinya sebagai orang yang paling suci. Sumpah Mubahalah itu adalah Sumpah yang dilakukan demi KEPENTINGAN AGAMA. Dan bukan sekali-sekali kepentingan Duniawi, apalagi urusan Politik.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asroun Niam yang merupakan Doktor Hukkum Islam menjelaskan Sumpah ini hanya terjadi pada Zaman Nabi.Pada saat itu Nabi meminta kaum Nazarani yang ada di Mekah untuk bersumpah Mubahalah tentang siapa sebenarnya nabi Isa AS, dimana yang berbohong akan dilaknat Allah.

Dan setelah peristiwa itu Sumpah Mubahalah tidak pernah dilakukan lagi oleh siapapun. Lalu mengapa tiba-tiba Anas bertindak seperti Nabi dan menyuruh Hakim dan Jaksa Bersumpah seperti itu?

BEGINILAH PROSES KORUPSI ANAS

Majelis Hakim Tipikor menjelaskan salah satu dari tindakan Korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum dengan gambarannya sebagai berikut.

Pada tahun 2010 dimana Anas merupakan Anggota DPR RI Komisi X dan juga Calon Ketua Umum partai Demokrat meminta kepada PT.Adhi Karya untuk membantu dirinya untuk menyiapkan dana untuk memenangkan Kursi Ketua Umum. Dan imbalan yang akan diberikan kepada Anas kepada PT.Adhi Karya adalah kemudahan untuk memenangkan Proyek Kontruksi di mega proyek Hambalang.

Pada saat itu PT.Adhi Karya sudah memenangkan Proyek Biofarma atas bantuan Anas juga sehingga Adhi Karya bersedia membantu Anas untuk meraih Kursi Ketua Umum. Dalam catan pengeluaran proyek PT.Adhi Karya disebut Anas menerima Rp.2,2 Milyar. Proses penyerahan uang kepada Anas dilakukan oleh Indrajaya Manopol pada tangal 19 April 2010 sebesar Rp.500 juta, kemudian tanggal 1 Juni dari Divisi Konstruksi 1 Rp.500 juta, lalu pada tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp.500 Juta lagi dari Divisi Kontruksi dan sisanya oleh Teuku Bagus Noor. Semua transaksi ini tercatat pada Pengeluaran Sementara PT.Adhi Karya pada Proyek Biofarma. Sebagian ini diterima oleh Munadi Herlambang.

Dan berdasarkan kesaksian Teuku Bagus dan M.Arif Taufikurahman dari PT.Adhi Karya bahwa uang yang diminta Anas tersebut dicatat dalam pembukuan sementara pada proyek Biofarma tetapi selanjutnya Bon Sementara itu dibukukan kepada Pengeluaran Proyek Hambalang yang memang dimenangkan Oleh Adhi Karya.

Dari kesaksian Munadi Herlambang yang menerima sebagian uang dari Adhi Karya, uang itu digunakan untuk biaya akomodasi (biaya hotel) pendukung Anas pada bulan Mei 2010 lalu.Begitulah cara Anas mendapatkan dana dengan mempergunakan kekuasaanya/ pengaruhnya pada Proyek Hambalang.

http://news.detik.com/read/2014/09/25/001143/2700334/10/anas-terbukti-terima-duit-adhi-karya-terkait-proyek-biofarma?nd772204btr

Selanjutnya mengenai keterkaitan Anas dengan Nazarudin, pada tahun 2007 Anas Urbaningrum menanam saham ke Grup Perusahaan Nazarudin yang bernama Anugrah Grup. Grup Perusahaan ini akhirnya dirubah namanya menjadi Grup Permai. Semua hasil keuntungan Grup Permai ini mengalir ke kantong saku Anas meskipun secara Hitam diatas Putihnya nama Anas tidak terdaftar di Grup Permai.

Begitu juga dengan PT.Dutasari Citalaras yang semula milik Athiyyah laila (Istri Anas) tiba-tiba tahun 2009 dibalik nama menjadi milik dari Mahfud Suroso. PT.Dutasari Citalaras ini berhasil memenangkan pekerjaanMechanical Electrical Proyek Hambalang sebesar Rp.324 Milyar. PT. Dutasari juga menjadi Sub Contractor dari PT.Adhi Karya untuk pembangunan Gedung Pajak senilai Rp.80 Milyar.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Mahfud Suroso sering membayari beberapa keperluan keluarga Anas Urbaningrumhingga traveling ke Luar Negeri. Sayangnya Mahfud sempat menyuruh Rony Wijaya (Saksi) untuk membakar seluruh Arsip PT.Dutasari sekaligus Rony disuruh mencabut Keterangan pada pengadilan Tipikor dimana Rony mengetahui bahwa Mahfud sering mengirimkan Anas sejumlah uang lewat Yanto (Supir Mahfud) yang diberikan kepada Riyadi (Supir Anas) untuk diteruskan ke Anas.

Melihat cara-cara berliku-liku seperti itu bisa dikatakan Anas Urbaningrum ini memang melakukan Korupsi dengan jaringan yang sangat rumit dan sangat berhati-hati sehingga cukup sulit ditelusuri keterlibatannya. Mungkin inilah yang menyebabkan Anas Begitu sombong dan menantang Siap digantung di Monas.

http://nasional.kompas.com/read/2014/09/24/07151361/Ini.Dakwaan.Anas.yang.Menurut.KPK.Bakal.Terbukti.

Dan akhirnya tiba pada kesimpulan, apakah Vonis 8 tahun penjara untuk Anas cukup Adil? Lalu bagaimana dengan rasa Adil untuk masyarakat kita, berapa tahun hukuman yang pantas untuk Anas?

Salam Kompasiana.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun