Membedah Logika Yusril Ihza Mahendra Dalam Konflik Golkar
Siapa yang tidak kenal Prof. Yusril Ihza Mahendra? Sebagai Politisi, sebagai Mantan Menkumham, Pakar Hukum Tata Negara dan masih banyak lagi prestasi-prestasinya. Tetapi saat ini bisa dibilang semua predikat yang pernah disandangnya menjadi bias entah kemana. Yang ada saat ini yang melekat di nama Prof. Yusril adalah Pengacara. Yusril adalah Pengacara High Class. Banyak perkara sulit mampu dimenangkan oleh Yusril. Itulah sebabnya Golkar memintanya menjadi pengacara konflik Golkar.
Pada tulisan sebelumnya saya sudah membahas tentang Konflik Golkar dan cawe-cawenya KMP dan membuat beberapa analisanya. Sebenarnya konflik Golkar memuncak setelah Menkumham mengabarkan akan mengesahkan Kepengurusan Agung yang dimenangkan Mahkamah Partai Golkar. Disinilah titik api yang membakar perlawanan kubu Ical. Kubu Ical dan dibackup KMP langsung mengatakan Menkumham menyalahi Undang-undang karena mengesahkan Amar Putusan Mahkamah Partai Golkar.
Kubu Ical lewat Azis Syamsudin, lewat Ical sendiri, lewat Idrus Marham, Bamsoet dan lainnya berkali-kali mengatakan bahwa Mahkamah Partai tidak pernah memutuskan kemenangan Agung Laksono. Rupanya kengototan mereka bersumber pada logika yang sama yaitu logika dari Yusril Ihza Mahendra dimana menurut Yusril, Amar Putusan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan kubu Agung Laksono. Disinilah poin penting dari konflik Golkar. Bahwa yang terjadi adalah, Ical, loyalis Ical dan KMP ternyata hanya berpegang pada kesimpulan Logika Yusril Ihza Mahendra.
Logika Yusril Vs Logika Umum
Lewat Google, saya sudah berkali-kali dan berhari-hari mencari salinan Amar Putusan MPG (Mahkamah Partai Golkar) untuk mencoba menganalisanya tapi tidak mendapatkannya. Dan saya berpegang pada Fakta yang ada hingga minggu kemarin, hampir seluruh Media Online Resmi (Yang terpecaya) mengabarkan dan menyatakan : Dari 4 Hakim MPG, 2 Hakim memutuskan Agung Laksono yang menang sementara 2 Hakim memutuskan kubu Agung harus mengakomodir kubu Ical dan seterusnya dan seterusnya.
Fakta-fakta itu yang membuat masyarakat paham dengan langkah Menkumham yang mengesahkan kemenangan Agung Laksono. Menkumham menyatakan sudah menerima Putusan MPG dan bersama staff ahli Menkumham memutuskan mengesahkan Golkar yang sah dipimpin Agung Laksono.Di sisi lain, Prof. Muladi sendiri sebagai Ketua Mahkamah Partai Golkar sekaligus sebagai salah satu dari 4 Hakim MPG juga mengatakan yang diputuskan Menkumham harus dihormati. Muladi tidak pernah sekalipun membuat statement yang menyesali/ menyalahkan Keputusan Menkumham.
Saya percaya dengan kredibilitas Media Online seperti Kompas.com, detiknews, tempo.co, dan liputan6 dan lainnya yang tidak mungkin memuat berita tanpa narasumber yang jelas atau tanpa melakukan konfirmasi berita tersebut. Hal itu yang membuat saya percaya bahwa Menkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga Amar Putusan MPG dinyatakan memenangkan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Tetapi Logika Yusril Ihza Mahendra tidak demikian. Amar Putusan MPG tidak harus dibaca demikian. Dan akhirnya Logika Yusril dijadikan pedoman Kubu Ical dan Loyalisnya untuk memPTUNkan Menkumham. Bisa disimpulkan Konflik Golkar saat ini adalah Logika Yusril melawan Logika Umum.
Kita tidak tahu pasti siapa yang akan menang di Pengadilan nanti.
Yusril Membantah Tempo dan Kompas
Dari jagad Twitter sekitar 2-3 jam lalu tiba-tiba ada bantahan dari Yusril Ihza Mahendra melalui Akun Twitternya.Dan inilah 2 tweet dari Yusril :
1.”Judul Yg Bikin Salah Paham” (dilampiri link dari tempo.co) http://www.tempo.co/read/news/2015/03/25/078652940/Yusril-Akui-Kepengurusan-Golkar-Agung-Laksono-Sah
2.”Judul Media Kayak Koor aja.Judulnya sama dan bida, bikin salah paham kalau tdk membaca isinya” (dilampiri link dari Kompas.com) http://nasional.kompas.com/read/2015/03/25/16503251/Yusril.Akui.Kepengurusan.Agung.Laksono.Sah
Rupanya Yusril berkeberatan dengan Judul Berita Tempo dan Kompas yang direlease tadi sore. Tempo dan Kompas mengangkat berita dengan judul yang sama : Yusril Akui Kepengurusan Golkar Agung Laksono sah.
Menurut Yusril, Judul Berita dari Tempo dan Kompas sama-sama menyesatkan. Akan membuat salah paham yang membacanya. Yang bisa digaris bawahi dalam pernyataan Yusril tersebut adalah : Tidak benar Yusril mengakui Agung Laksono sebagai Pengurus Golkar yang sah.
Dari bantahan Yusril kepada Tempo dan Kompas, mari kita coba analisa bagaimana yang terjadi sebenarnya. Kedua Media tersebut memuat berita berdasarkan nara sumber Yusril sendiri sore tadi setelah mengadakan pertemuan di Ruangan Fraksi Golkar DPR. Poinnya adalah kedua Media memiliki nara sumber yang sama yaitu Ucapan Yusril Langsung.
Saya sudah membaca kedua berita itu tadi sore dan saya yakin sekali tidak ada yang salah dari kedua Media tersebut didalam memberikan judul pada berita. Tetapi karena nara sumbernya membantah, mari kita simak ucapan-ucapan langsung Yusril yang direkam kedua media tersebut.
Tempo.co mengutip langsung Yusril :
1."Sampai detik ini memang masih kepengurusan Agung termasuk mengambil alih fraksi DPR. Kalau ada putusan sela bisa dianulir," kata Yusril di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Mar 2015
2. "Kami sudah antisipasi cepat atau lambat SK itu pasti keluar. Mudah-mudahan gugatan dikabulkan," kata Yusril selanjutnya.
Kompas.com mengutip ucapan langsung Yusril :
1."Sebelum ada penundaan, secara hukum, keputusan itu sah berlaku. Termasuk keputusan yang mereka ambil, misalnya membentuk fraksi di DPR, secara internal itu sah dilakukan," ujar Yusril sebelum melakukan rapat bersama Koalisi Merah Putih di kantor Fraksi Partai Golkar, Rabu (25/3/2015).
2."Saya dengar sudah ada majelis hakim yang dibentuk. Kami harapkan segera bersidang," ujar Yusril. "Bisa jadi Partai Golkar Munas Pekanbaru 2009 bisa menganulir kembali putusan Munas Ancol," ucap Yusril selanjutnya.
Kalau kita membaca kutipan-kutipan langsung tersebut tanpa membaca Judul Beritanya maka kesimpulan yang bisa kita ambil adalah :
1.Yusril sebagai Pengacara Golkar sedang melakukan Gugatan terhadap Menkumham karena mengesahkan Kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
2.Mengapa harus digugat, karena secara Hukum Tata Negara Kepengurusan Agung Laksono sudah sah. Inilah Fakta yang ada dan secara tersirat Yusril Ihza Mahendra sudah mengakui fakta tersebut.
3.Dari Kutipan langsung tempo (Poin 1) dan Kompas (poin 1) dapat disimpulkan (secara tersirat) Yusril mengatakan bahwa Kubu Agung yang sah boleh melakukan perubahan Fraksi Golkar di DPR. Tetapi Kubu Ical juga boleh melakukan sebaliknya bila PTUN mengabulkan gugatan mereka sehingga kepengurusan Golkar yang sah saat ini adalah hasil Munas Riau 2009.
4.secara kontekstual Judul yang diangkat oleh Tempo dan Kompas adalah tidak salah. Judul-judul seperti ini digunakan setiap hari oleh media manapun dan sudah berlangsung puluhan tahun. Judul Berita memang biasanya bersifat menampilkan “Angel”nya (Sisi yang paling menarik). Angel berita diangkat tetapi harus memenuhi konteks berita dan aktualitasnya. Tempo dan Kompas tidak salah.
Saya sendiri demikian dalam membuat artikel. Judul sebenarnya berada di kalimat pertama. Tetapi untuk membuat artikel ini memancing pembaca maka Judul Yusril Membantah Tempo dan Kompas lah yang saya gunakan akhirnya.
Pertanyaannya kemudian, Kalau memang menurut Yusril Kepengurusan Agung Laksono tidak sah, mengapa harus ada gugatan Yusril dan Golkar ke Menkumham?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H