Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus Korupsi Simulator SIM Tidak Mungkin Akan Tuntas

3 Agustus 2012   21:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:16 1116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyoroti perkembangan Kasus Korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri yang melibatkan beberapa petinggi Polri ini rasanya terlalu sulit berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan hingga tuntas. Bagaimana tidak, belum sampai berjalan jauh baru saja sampai penyidikan barang bukti oleh KPK, Polri telah melakukan campur tangan dalam penyidikan KPK dan melakukan penyidikan Internalnya juga. Dengan cepat pula Polri juga mengumumkantelah menetapkan para Tersangka mengikuti KPK yang beberapa jam sebelumnya menetapkan Tersangkanya.

Tumpang tindih penanganan kasus ini tentu saja membuat segenap lapisan masyarakat terhenyak. Suara-suara dari Para Pakar Hukum tanah air , anggota Komisi III DPR hingga Jaksa Agung yang berpendapat bahwa menurut Undang-undang yang ada seharusnya Polri sudah tidak punya wewenang menyidik bila kasus ini telah ditangani KPK tidak membuat pihak Polri mundur sedikitpun.Bahkan pada hari Jumat Siang 3 Agustus 2012, Mabes Polri melalui Sutarman Kabareskrimnya menyatakan tetap akan melanjutkan penyidikan. (Sumber : http://www.tribunnews.com/2012/08/03/sutarman-pasang-badan-simulator-sim-tetap-ditangani-polri )

Mabes Polri (Sutarman) ngotot bahwa berdasarkan Mou yang pernah ada antara Polri dan KPK berlaku ketetapan bahwa Siapa yang lebih dahulu menyelidiki suatu kasus itulah yang harus menyelesaikan kasus tersebut. Tetapi secara fakta Mou itu lebih rendah kedudukannya secara hukum dibanding Undang-undang KPK yang saat ini berlaku. Itu tidak diterima oleh Sutarman selaku Kabareskrim Polri.

Bisa Diindikasikan Polri Telah Melakukan Proteksi dan Lokalisir Kasus.

Melihat begitu ngototnyapihak Mabes Polri melakukan penyidikin sendiri tentu membuat semua orang bertanya ada apa sebenarnya di Mabes Polri. Sudah pasti saat ini semua orang akan menduga Ada Udang Dibalik Batu pada Kasus ini.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mencurigai adanya upaya melokalisir kasus korupsi simulator SIM. Hal itu dilakukan agar petinggi Polri yang diduga juga mendapatkan aliran dana dari proyek tersebut tidak tersentuh. "Kami yakin polisi sudah mengetahuinya adanya pelanggaran proses hukum dengan menetapkan tiga tersangka bersamaan," kata Donal di Kantor TII, Jakarta, Jumat (3/8/2012). (Sumber : http://www.tribunnews.com/2012/08/03/icw-curigai-polri-melokalisir-kasus-korupsi-simulator-sim)

Dan benar sekali yang dikatakan Donal Fariz, bila saja Polri telah melakukan proteksi dan lokalisir pada kasus tersebut tidak akan mungkin KPK mendapatkan bukti-bukti lain yang bisa menunjang penyidikan lebih lanjut. Lokalisir kasus yang dilakukan Polri akan sangat menghambat Penyidikan KPK dan bisa jadi akan memaksa KPK menyerah melanjutkan penyidikan.

Berharap bahwa Polri bisa mengusut tuntas dan menyeret pelaku-pelaku utamanya ke Pengadilan seperti pekerjaan menggantang asap mengukir langit saja. Akan sia-sia semuanya.

Inilah Daftar Kasus Korupsi Tidak Tuntas di Tubuh Polri Yang Diselidiki Internal Polri

1.Rekening Gendut Petinggi Polri ,Pihak yang diduga terlibat: 17 perwira Polri yang diduga memiliki rekening tidak wajarHasil Akhir : Mabes Polri menyatakan bahwa 17 rekening petinggi Polri tersebut dinilai wajar. Proses hukum tidak dilanjutkan. Komisi Informasi Pusat memutuskan Polri harus buka 17 rekening yang dinilai wajar namun hingga saat ini belum dibuka.

2.Suap dari Adrian Waworuntu tersangka pembobol BNI 46 senilai Rp1,7 triliun. Pihak yang diduga terlibat : Mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Samuel Ismoko dan Mantan Kapolri Dai Bachtiar. Internal Polri telah memeriksa Samuel Ismoko dan 24 penyidik kepolisian terkait dugaan suap tersebut. Hasil Akhir : Hanya tiga orang yang diproses hukum dan divonis penjara. Kombes Iman Santosa, Brigjen Samuel Ismoko dengan 20 bulan penjara. Komjen Suyitno Landung dengan 18 bulan penjara. Sedangkan aliran suap yang diduga mengalir ke mantan Kapolri Dai Bachtiar dihentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti. Dai Bachtiar sendiri membantah adanya suap

3.Suap dari dalam penanganan kasus pajak yang melibatkan petugas pajak Gayus Tambunan. Dugaan suap kepada penyidik dan pimpinan Bareskrim Polri. Hasil Akhir : Dijerat 2 pelaku kompol Arafat diproses secara hukum dan divonis 5 tahun penjara dan AKP Sri Sumartini divonisi 2 tahun penjara. Pelaku lainnya : Brigjen Raja Erizman, Brigjen Edmon Ilyas, AKB Mardiyani dan Kombes Pambudi Pamungkas hanya disidang etika Polri dan dijatuhi sanksi administratif.

4.Proyek pengadaan jaringan radio komunikasi (Jarkom) dan alat komunikasi (alkom) Mabes Polri pada tahun 2002-2005. Dugaan kerugian negara mencapai 240 miliar dan diduga melibatkan petinggi Polri dan pihak swasta.Mabes Polri telah memeriksa mantan kepala Divisi Telematika Mabes Polri Irjen Pol Saleh Saaf dan telah ditetapkan Henry Siahaan dan Santo, dua bos PT Chandra Eka Karya Pratama sebagai tersangka dan sempat ditahan. Proses hukum selanjutnya tidak jelas. DPR membentuk Panitia Kerja Komisi Hukum yang diketuai Akil Mochtar namun kelanjutannya tidak jelas. Selain itu Kabareskrim Makbul Padmanegara mengatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus proyek dalam kasus proyek pembangunan alkom-jarkom Polri tahun 2002-2005 senilai Rp 602 miliar. Untuk itu pihaknya menyerahkan ke Irwasum Polri karena ada unsur administrasi. (Sumber : http://www.tribunnews.com/2012/08/03/icw-curigai-polri-melokalisir-kasus-korupsi-simulator-sim)

Seperti itulah kira-kira hasil akhir dari Kasus KorupsiSimulator SIM bila hanya ditangani penyidik Internal Polri.

Tidak Bisa Tidak Presiden Harus Turun Tangan

Presiden selaku atasan Polri tidak boleh diam saja ketika Polri melakukan sikap yang menentang Undang-undang yang berlaku. Bila Presiden diam saja dan menyerahkan KPK berkordinasi dengan Polri bisa jadi KPK yang akan menyerah dan Penyidik internal Mabes Polri tidak akan tuntas mengusutnya. Selain dari pada itu bisa pula terjadi perang antar KPK dan Polri yang melahirkan Cicak Vs Buaya Jilid 2. Jadisekali lagi Presiden harus turun tangan dan menyuruh Polri mundur dari kasus ini.

”Jika Yudhoyono tidak menertibkan anak buahnya yang tidak satu visi dengannya, berarti dia tidak serius. Sekarang belum terlihat serius karena ada drama saat KPK menggeledah Korlantas. Polisi juga tiba-tiba menetapkan tersangka,” kata Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III DPR dari PDI-P. (Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/08/03/08564924/Sesuai.UU.KPK.Lebih.Berhak.Tangani.Kasus.Korlantas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun