Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sembarangan Dalam Memberi Nama Anak Itu Dilarang

27 Desember 2011   10:13 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:41 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="attachment_151618" align="alignnone" width="300" caption="gambar dari pendowo.com"][/caption]

Kiasan “Apalah Arti Sebuah Nama” saat ini sudah jarang digunakan karena Nama itu adalah Identitas seseorang. Nama merupakan property berharga seseorang. Dan umumnya Nama adalah harapan.

Jaman sekarang ini orang tua umumnya sangat berhati-hatidalam memilihkan nama untuk sang buah hati tercinta. Nama yang diberikan umumnya memiliki arti tentang harapan sang orang tua terhadap masa depan si anak. Dengan menimbang berbagai aspek keindahan, keunikan dan arti terbaik para orang tua sering mengambil kata-kata dari bahasa Arab, Sansekerta dan lainnya. Syah-syah saja dan tidak ada laranganuntuk itu.

Cerita lain yang unik tentang penamaan seseorang, di daerah Gunung Kidul Jogjakarta belasan tahun yang lalu pemberian nama kepada seseorang termasuk unik. Orang tua memberikan nama kepada anaknya secara sederhana sekali. Begitu si bayi lahir saat itu pula keluarlah nama sang bayi dari orang tua. Nama yang digunakan bisa dikatakan hampir mirip antara satu anak dan anak lainnya. Nama-nama yang umum digunakan adalah : Tugimin, Tugiyem, Tukino, Warsiyem dan lain-lain sebagainya.

Dan ketika sang anak telah dewasa dan telah menikah barulah keluarga besarnya berembuk dan menentukan nama yang baru dan yang pantas untuk anggota keluarga mereka yang telah dewasa dan telah menikah itu. Dan nama yang diberikan cenderung nama yang lebih Indonesia seperti Gito Suharsono, Gatot Susatyo dan lain-lainnya. Disisi lain belum ada catatan mengenai hal tersebut berdampak pada Akte Kelahiran yang bersangkutan. (Sumber : Mertua.com)

Mungkin di daerah-daerah lain di Indonesia juga banyak yang mempunyai keunikan seperti di Bali dimana penamaan anak berdasarkan urut-urutan kelahiran sehingga dikenal nama Nyoman, Ketut, Nengah dan Putu. Mungkin di kesempatan lain untuk membahas hal tersebut.

Kembali kepada judul diatas dimana terdapat pelarangan bila pemberian nama kepada anak dilakukan secara sembarangan. Memang benar terjadi bahwa di Denmark sampai saat ini ada Undang-undang yang mengatur pemberian nama kepada seorang anak. Hal itu dilakukan dengan tujuan sebagai perlindungan hak anak dan perhatian akan masa depan sang anak.

Pemberian nama oleh orang tua kepada sang anak harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Departemen Gereja dan Departemen Urusan Keluarga. Untuk Nama Depan dan Nama Belakang sang Anak harus sesuai dengan izin kedua departemen tersebut. Dan untuk nama tengah dari sang anak dibebaskan bagi orang tua untuk memilihnya. Dan untuk sementara ini sudah tersedia sekitar 7.000 (tujuh ribu) nama yang siap digunakan sang orang tua untuk menamai nama depan dan nama belakang sang anak.

Dan bila nama yang diinginkan orang tua berbeda dari itu, orang tua tersebut harus mengajukan permohonan kepada kedua Departemen tersebut. Jadi tidak boleh sembarangan. (Sumber : RCTI acara Give Me 5 /27-12)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun