Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pencuri, Pengedar Narkotika dan Koruptor

11 Desember 2011   20:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:29 1334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada suatu kesimpulan yang ingin saya ambil dari ketiganya tapi rasanya cukup sulit. Pertanyaannya sih mudah dan hanya satu. Siapakah yang paling jahat diantara ketiga yang disebut diatas. Kesimpulan awal adalah Pengedar Narkotika yang paling jahat diantara ketiganya. Kesimpulan itu berdasarkan ancaman hukuman yang akan diterima pelaku. Pengedar Narkotika mempunyai ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Sedangkan pencuri dan Koruptor tidak sampai kearah sana.

Berikut ancaman hukuman pelaku kejahatan diatas menurut KUHP :


  1. Pencuri. Berdasarkan KUHP Pasal 362, Pencurian yang dilakukan seseorang sekecil apapun diancam hukuman 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 363, Pencurian tanpa kekerasan yang dilakukan 2 orang atau lebih diancam hukuman 9 tahun penjara.
  2. Pengedar Narkotika. Pasal  84 UU No.22 tahun 1997,  pelaku pengedar (memberikan untuk dipakai) narkotika  diancam hukuman 15 tahun penjara. Pasal 80 UU No.22 tahun 1997, untuk pelaku yang memproduksi narkotika golongan 1 diancam hukuman mati.
  3. Koruptor. Pasal 209 KUHP (aktif)/Pasal  419 KUHP, pelaku yang menyalahgunakan jabatan (memberi atau menerima sesuatu bertentangan dengan kewajiban) diancam hukuman penjara 1-5 tahun. (Revisi terbaru sedang dalam RUU).

Jadi berdasarkan ancaman hukuman dari tiga jenis kejahatan mungkin dapat dikatakan kejahatan terberat  adalah Pengedar Narkotika. Dan kejahatan yang paling ringan adalah Korupsi.

.

Berikutnya saya analisa sendiri dampak kejahatannya. Mungkin bisa digambarkan sebagai berikut :


  1. Pencuri. Pencurian tanpa kekerasan seperti tercantum pasal 362 akan menyebabkan korban kehilangan harta-bendanya mulai dari hal terkecil seperti sebungkus rokok sampai dengan yang berharga seperti perhiasan. Bisa saja korban hanya kehilangan/kecurian uang rp.100.000 dan pelaku kena hukuman 5 tahun. Kalau korban kehilangan barang seisi rumah dan pelaku lebih 2 orang, masing-masing diancam 9 tahun penjara (pasal 363).
  2. Pengedar Narkotika. Pelaku ini bisa secara tidak langsung menyebabkan kematian pembeli/pengguna narkotika yang memakai dosis yang berlebihan. Tetapi hampir 99 persen yang terjadi pembeli/pengguna atas kesadarannya sendiri untuk membeli narkotika dari pengedar. Kalau dilogikan ada kesalahan terbesar dari korban yang mau membeli zat berbahaya. Jadi kesalahan pengedar mungkin dibawah 50% bila terjadi kematian/ketagihan dari korban.
  3. Koruptor. Koruptor umumnya selalu merugikan Negara. Negara dirugikan secara materil baik berupa uang maupun barang ataupun fasilitas yang diperuntukkan untuk membangun Negara.  Kerugian Negara identik dengan kerugian Rakyat. Pembangunan yang tidak maksimal karena biaya pembangunan disunat secara langsung dan tidak langsung merugikan rakyat. Rakyat sendiri terdiri dari ratusan orang hingga jutaan orang.

Jadi berdasarkan dampak dari kejahatannya sebenarnya koruptorlah yang sangat merugikan. Karena suatu tindakan korupsi bisa sekaligus merugikan ratusan hingga jutaan orang.

Lalu bila kita mencoba menganalisa faktor yang mendorong orang melakukan kejahatan diatas :


  1. Pencuri. Umumnya orang mencuri karena tidak mampu membeli.  Faktor kemiskinan menjadi sebab dominan membuat orang nekat mencuri. Jarang orang berani mencuri kalau tidak terdesak kebutuhannya.
  2. Pengedar Narkotika. Umumnya mereka yang menjadi mengedar narkotika adalah mereka yang ingin berbisnis dengan cara yang enak. Kerja sedikit namun hasil besar. Tetapi juga latar-belakang seorang pengedar Narkotika (pengecer) umumnya bukanlah orang yang mampu (financial). Kemiskinan juga menjadi salah satu pendorong utamanya.
  3. Koruptor. Mereka yang melakukan korupsi selalu mereka yang sebenarnya memiliki jabatan. Kekuasaan atas jabatan membuat mereka sanggup mengatur transaksi diatas jabatannya. Faktor utama yang mendorong seseorang yang korupsi adalah ingin lebih kaya. Ketamakkanlah motivasi terbesar dari pelaku kejahatan ini.

Dan kalau dikatakan kejahatan yang paling jauh dari manusiawi adalah Korupsi. Pencuri masih bisa kita pahami Karena mereka mencuri umumnya karena ketidak-mampuan mencari kerja dan kemiskinannya. Lalu Pengedar Narkotika mungkin sebagian besar orang bisa memahami bahwa mereka memang jahat tapi transaksi jual-beli mereka berdasarkan kesadaran kedua pihak antara pengedar dan pemakai. Bila jatuh korban dari narkoba yang diperjualbelikan bukan semata-mata kesalahan pengedar.

Tetapi Koruptor, sekali lagi Koruptor sebenarnya tidak punya alasan yang masuk akal untuk melakukan tindakan korupsi.  Jabatan dari pelaku pastilah sudah cukup membuat hidupnya tidak berkekurangan. Karena ketamakannyalah yang membuat pelaku melakukannya sehingga merugikan banyak pihak. Dan melakukan kejahatan seperti itu sama sekali sangat tidak manusiawi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun