Semakin lama semakin jelas bahwa Gugatan Prabowo-Hatta ke MK memang dapat disimpulkan Sumir. Bangunan logika dari gugatan ini sangat tidak jelas. Apa sebenarnya target dari Gugatan ini? Apakah ingin membuktikan KPU Salah menghitung Rekapitulasi Suara atau apakah ingin membuktikan telah terjadi kecurangan pada saat Pilpres berlangsung atau Kesalahan KPU dalam Membuka Kotak Suara?
Pernyataan-pernyataan Tim Prabowo-Hatta jauh-jauh hari sebelum Gugatan masuk ke MK berkali-kali mengatakan bahwa Penyelenggaraan Pilpres 2014 ini penuh kecurangan yang massif, Terstruktur dan Sistematis.
Kesimpulan itu diambil berdasarkan data mereka bahwa untuksejumlah 52.000 TPS dianggapbermasalah sehingga mengakibatkan potensi suara tidak sah sebesar 21 Juta suara.Mereka juga mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan Real Count kubu Prabowo Jumlah suara seharusnya untuk Prabowo-Hatta sebanyak 67.139.153 suara dan Pasangan Jokowi-JK sebanyak 66.435.124 suara.
Angka-angka suara itu terjadi karena KPU melakukan kecurangan dengan menggelembungkan Suara Jokowi-JK dengan menambahkan 1,5 Juta Suara dan mengurangi suara Prabowo-Hatta sebesar 1,2 Juta suara.
Mereka juga mengklaim mempunyai 1.200 saksi yang menyaksikan kecurangan KPU yang berkaitan dengan Pemilih yang mencoblos dengan hanya berbekal KTP sehingga dikategorikan dalam DPKtb bermasalah.Dan satu lagi mereka mengklaim memiliki Video tentang pelanggaran Pilpres di Papua di beberapa kabupatendimana aparat pemerintah melakukan yang melakukan pencoblosan dengan sistem noken sehingga menyebabkan Suara Jokowi-JK menjadi 100 persen sementara Prabowo-Hatta 0 persen.
Yang terakhir yang digugat oleh Tim Advokasi Prabowo-Hatta adalah terjadinya pembukaan Kotak Suara oleh KPU sebelum ada keputusan penetapan dari Mahkamah Konstitusi.
Dari poin-poin itu bila dirinci kita simpulkan sejak awal yang dipermasalahkan oleh kubu Prabowo-Hatta adalah :
1.52.000 TPS dianggap Bermasalah dengan Potensi Suara Tidak Sah 21 Juta Suara.
2.KPU dianggap merubah jumlah suara dengan menambahkan 1,5 Juta Suara untuk Jokowi-JK dan mengurangi 1,2 Juta suara milik Prabowo-Hatta. Hal ini membuat seharusnya perhitungan yang benar Prabowo-Hatta 67.139.153 suara dan Jokowi-JK sebanyak 66.435.124 suara.
3.Terjadi Kecurangan Pilpres di 5.800 TPS di DKI, 6 Kabupaten/kota di Jawa Timur dan sejumlah kabupaten seluruh Indonesia menyangkut DPKtb Bermasalah.Dan1.200 orang dari kubu Prabowo-Hatta menyaksikan hal tersebut dan siap untuk menjadi saksi di Sidang MK.
4.Telah terjadi pelanggaran oleh aparat pemerintah di sejumlah kabupaten di Papua dimana aparatyang melakukan pencoblosan. Pelanggaran ini direkam dalam bentuk Video.
5.Pelanggaran berat KPU dengan membuka kotak suara sebelum MK mengizinkan hal tersebut.
Analisa Singkat Tentang Angka-angka di Gugatan
Analisa Pertama, Ada angka-angka yang tidak sinkron dalam gugatan Prabowo-Hatta yaitu tentang Perolehan Suara Sebenarnya menurut Prabowo-Hatta dibanding Perhitungan suara menurut Rekapitulasi KPU. Hasil penetapan KPU Perolehan Suara masing-masing Capres adalah :70.997.833 Untuk Jokowi-JK dan 62.576.444 untuk Prabowo-Hatta.
Bila memang benar tuduhan Tim Prabowo Hatta bahwa KPU menambah 1,5 Juta Suara untuk Jokowi-JK dan mengurangi 1,2 Juta Suara untuk Prabowo-Hatta, maka suara Prabowo-Hatta setelah ditambah seharusnya akan menjadi sekitar 63.776.444 Suara sementara Jokowi-JK setelah dikurangiakan menjadi 69.497.833 Suara.
Anehnya perhitungan finaldari Tim Prabowo-Hatta malah berbeda dengan hasil tambah kurang tersebut.Menurut perhitungan final Prabowo-Hatta, perolehan Prabowo-Hatta Hatta 67.139.153 suara dan Jokowi-JK sebanyak 66.435.124 suara.
Ini sama sekali tidak cocok dengan kesimpulan Tim Prabowo Hatta tentang penambahan 1,5 Juta Suara untuk Jokowi-JK dan Pengurangan 1,2 Juta Suara untuk Prabowo-Hatta. Yang lebih ganjil adalah dalam Gugatan Prabowo-Hatta angka Perhitungan Final mereka tidak memiliki lampiran perhitungan-perhitungan sebelumnya. Tidak ada perincian perhitungan berjenjang atau per table yang mendukung hasil Final Perhitungan tersebut.
Analisa kedua, Asumsi kubu Prabowo-Hatta tentang Potensi Suara Tidak Sah sejumlah 21 juta suara dari 52.000 TPS tidak memiliki relevansi dengan asumsi sebelumnya diatas yang menyebutkan bahwa Suara Prabowo dikurangi 1,2 Juta suara dan Jokowi ditambah 1,5 Juta suara.
Kalau memang Tim Prabowo-Hatta bisa mendapatkan Prediksi Angka 21 Juta Suara tidak sah, darimana perhitungannya? Mana lampirannya sehingga bisa terhitung angka 21 Juta tersebut? Dan bagaimana menghubungkannya dengan 1,5 Juta suara yang ditambahkan dan 1,2 Juta suara yang dikurangi?
Sepertinya angka prediksi potensi 21 Juta suara tidak sah itu hanya angka-angka taksiran saja dari Tim Prabowo-Hatta saja.Mungkin mereka menaksirdengan rata-rata setiap TPS dihadiri oleh sekitar 400 pemilih maka bila dikalikan dengan 52.000 TPS akan menghasilkansekitar 21 juta suara pemilih.
Fakta Singkat Dalam Persidangan MK
Sidang Gugatan PHPU di Majelis Konstitusi sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Sidang pertama diisi dengan Agenda mendengarkan Gugatan dari Tim Advokasi Prabowo-Hatta.Sidang pertama berjalan dengan baik dan pada sidang tersebut diputuskan bahwa untuk Sidang kedua dan selanjutnya diagendakan untuk mendengarkan kesaksian-kesaksian dari masing-masing kubu yang bersengketa. Ditetapkan pemanggilan saksi diatur dengan segmen 25 saksi masing-masing untuk Kubu Pemohon dan 25 Saksi untuk Kubu Termohon.
Selanjutnya pada Sidang Kedua mulailah didengarkan keterangan dari saksi-saksi Pemohon (kubu Prabowo-Hatta) dengan sejumlah 25 orang saksi. Sayangnya dari ke 25 orang saksi yang berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta tak satupun dari saksi-saksi yang dapat meyakinkan Majelis Hakim telah terjadi kecurangan-kecurangan di sejumlah TPS maupun pada Rekapitulasi KPUD di masing-masing propinsi tersebut.
Masalah catatan-catatan DPKtb yang dianggap bermasalah dari saksi-saksi tersebut dapat dimentahkan oleh saksi-saksi dari pihak Termohon (KPU). Bahkan kebanyakan saksi-saksi dari Prabowo tidak dapat membuktikan bahwa mereka menyaksikan secara langsung terjadinya pelanggaran. Kebanyakan mereka mengetahui terjadinya pelanggaran dari sumber teman-temannya sendiri. Hal inilah yang membuat Majelis Hakim sedikit gusar dan mempertanyakan kualitas dari saksi-saksi Prabowo-Hatta.
Dalam Sidang kedua pada tanggal 8 Agustus kemarin Majelis Hakim juga memutuskan bahwa seharusnya tidak ada polemic lagi tentang Kegiatan Pembukaan Kotak Suara oleh KPU. MK menegaskan KPU boleh membuka Kotak Suara demi kepentingan bukti di Sidang MK dengan syarat harus dihadiri oleh Bawaslu dan saksi-saksi.
Dan tibalah kita pada Sidang Ketiga.
Ternyata pada sidang Ketiga MK ini yang paling banyak dipermasalahkan oleh Tim Advokasi Prabowo-Hatta adalah Tentang Kegiatan Pembukaan Kotak Suara oleh KPU sebelum tanggal 8 Agustus 2014.Ini artinya bahwa menurut Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta mengenai Surat Edaran KPU tanggal 25 Juli 2014 yang berisi perintah kepada seluruh jajaran KPU untuk membuka Kotak Suara dengan tujuan mengambil data-data/ Bukti-bukti guna keperluan Sidang di MK ini adalah tidak sah. Tim Advokasi Prabowo-Hatta menyimpulkan Pembukaan Kotak Suara sebelum Ketetapan MK pada tanggal 8 Agustus adalah melanggar Hukum. Inilah yang menjadi prioritas utama Tim Advokasi Prabowo-Hatta pada Sidang Ketiga.
Dan akhirnya sebagai masyarakat biasa kita hanya semakin bingung saja menyaksikan apa-apa yang terjadi di Sidang MK ini.
Dimanakah bukti-bukti yang dikatakan sebelumnya oleh Tim Advokasi Prabowo-Hatta tentang selisih Perhitungan Suara mereka dengan Rekapitulasi Suara KPU?
Dimanakah bukti-bukti tentang telah terjaidnya Pelanggaran ataupun Kecurangan yang disebut-sebut sebagai Masif, terstruktur dan Sistimatis?
Kalau memang masalah DPKtb tentu itu terkait dengan DPT. Mengenai angka DPT yang salah juga sebenarnya terkait dengan sumber-sumber lain DPT seperti Kemendagri dan lainnya. Bila ada perbedaan DPKtb yang tidak sinkron dengan DPT tentunya bukan Kecurangan melainkan Kelalaian.
Dan kalau memang permasalahan utamanya adalah Pembukaan Kotak Suara oleh KPU, maka ini dapat dipastikan Bukan bagian dari Gugatan Utama Tim Advokasi Prabowo-Hatta.
Gugatan Prabowo-Hatta ke MK berdasarkan kejadian-kejadian selama 9 Juli 2014 hingga Hari Penetapan Rekapitulasi Nasional KPU tanggal 22 Juli 2014. Pada saat itu Prabowo dan Tim nya sudah memberi pernyataan telah terjadi Kecurangan pada Pilpres 2014 secara MTS. Sedangkan Pembukaan Kotak Suara kalau memang itu salah, hal itu dilakukan pada periode 25 Juli 2014 hingga 7 Agustus 2014.
Dan Kalau memang hanya sekedar urusan Membuka Kotak Suara yang dipermasalahkan oleh Prabowo-Hatta, mengapa harus ada gertakan-gertakan tentang Kecurangan MTS maupun gertakan-gertakan angka-angka yang bombastis tersebut?
Lalu untuk apa ada demo-demo pendukung fanatic di gedung MK dan kantor-kantor KPU di daerah-daerahhingga sampai juga ada ancaman untuk menangkap Ketua KPU?
Salam Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H