Sejak semalam beredar kopi surat edaran DINAS PENDIDIKAN PEMPROV DKI JAKARTA mengenai rencana pemakaian Ratusan Sekolah Negeri di wilayah DKI Jakarta untuk dijadikan lokasi Akomodasi dan Isolasi Pasien terkait penyebaran Virus di wilayah DKI Jakarta.
===
Bahkan seringkali menekankan pihaknya sudah mempelajari dan bergerak sejak awal jauh sebelum virus ini ditanggapi secara "serius" oleh pemerintah pusat. Bahkan kalau ditelisik pernyataannya, sangat terkesan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemda, seperti "dijegal" dan "dihambat" oleh kebijakan pemerintah pusat yang dinilai lambat. Entahlah.
Sebelumnya, Anies Baswedan sebagai penanggung jawab pemerintahan di DKI sudah mengatakan agar seluruh Kelurahan di DKI untuk menyediakan ruang Karantina Sementara bagi setiap warga yang dinilai terpapar Virus Corona.Â
Ruangan-ruangan ini nantinya bisa digukanan warga yang tidak bisa menjalankan isolasi secara mandiri di rumah masing-masing, atau sebagai "ruang tunggu" sebelum nantinya akan ditindak lanjuti untuk dibawa ke Rumah Sakit rujukan (baca disini).
Belum lagi, kesiapan ruang-ruang akomodasi untuk tenaga medis, baik tempat tinggal dan alat transportasinya dari lokasi tinggal (hotel) ke Rumah Sakit juga disiapkan melalui PT Trans Jakarta (baca disini)
Agak aneh rasanya jika menelisik lanjutan pernyataan Gubernur DKI tadi yang menyatakan bahwa DKI sudah menyiapkan 190 rumah sakit, dengan total tempat tidur ada 23 ribu, total ICU ada 714, total ruang isolasi ada 657 dan ventilator ada 947 buah, saat konferensi persnya tanggal 16 April 2020 dari Balaikota DKI, kawasan seputaran Monumen Nasional Jakarta.
Betulkah ruang-ruang darurat di sekolah-sekolah ini dibutuhkan?
===