Alhamdulillah minggu lalu, kami sekeluarga kembali mendapat kesempatan untuk ikut ujicoba publik moda trasportasi baru di Jakarta.
Jika sebelumnya kami juga mendapat kesempatan mencoba MRT (Mass Rapid Transit), kali ini kamu mendapat kesempatan menjajal LRT (Light Rail Transit).Â
Memang kali ini merupakan ujicoba tahap ke 3, dimana di ujicoba ke 1 (Agustus-September 2018) kami juga mendapat kesempatan tadi berbarengan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun sayang waktunya bentrok dengan kegiatan kami lainnya jadi kesempatan tadi melayang begitu saja.Â
Sedangkan ketika ujicoba tahap 2 (4-25 Maret 2019), yang merupakan ujicoba sekaligus promosi kartu JAK LINGKO digelar, kami justr telat mendapatkan informasi tadi dimana saat itu ujicoba terbuka untuk publik yang memiliki kartu JAK Â LINGKO diperbolehkan naik LRT dengan sebelumnya menggunakan angkot (jak 24) baik mulai dari kelapa gading menuju velodrome maupun sebaliknya saat itu.
***
Jika kita mau kilas balik kebelakang, proyek LRT ini memang unik. Selain "molor" dari rencana awal penggunaan publik, proyek ini juga penuh dengan berbagai macam "ujian".Â
Bagaimana tidak, sejak dicanangkan dan langsung dieksekusi di era pemerintahan DKI pimpinan Jokowi-Ahok, proyek ini memang fokus untuk digunakan saat ASIAN GAMES 2019; mengingat ada 2 venue keren yang di renovasi dan akan digunakan di ajang bergengsi olahraga se-Asia tadi yakni Velodrome dan Equestrian, yang keduanya merupakan Gedung olahraga terbesar di kawasan Asia Tenggara yang digunakan untuk Balap Sepeda (Velodrome) dan olahraga Berkuda (Equestrian).
Hal yang sangat diharapkan menjadi kebanggaan warga Indonesia dan Jakarta khususnya, ketika di pusat kota bisa memperlihatkan Indonesia memiliki MRT (baca disini) dan dipinggir Jakarta memiliki LRT.Â
Sayangnya, seperti yang tadi sudah disebutkan, kedua proyek tadi GATOT alias Gagal Total diluncurkan sesuai rencana, yakni menjelang Asian Games 2019. Padahal, selain untuk "show off", LRT ini bisa digunakan para atlet yang menginap di Wisma Atlet Kelapa Gading, menuju kedua venue olahraga tadi tentunya.
"Ujian" terkait LRT tadi, bisa sedikit kita runut, diantaranya :
SEPTEMBER 2015
Dasar hukum pembangunan LRT di DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Presiden No 99/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Provinsi DKI Jakarta. Peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dikeluarkan dalam rangka percepatan pembangunan kereta api untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018.
Untuk menegaskan Perpres tersebut dalam tataran teknis, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menugasi PT Jakarta Propertindo melalui Peraturan Gubernur Nomor 213 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Prasarana Kereta Ringan.