Menggali Sejarah Rupiah: Jejak Perjalanan Mata Uang Indonesia
Asal Usul Rupiah: Dari Masa Kolonial Hingga Kemerdekaan
Rupiah, mata uang resmi Indonesia, memiliki sejarah yang panjang dan berliku sejak zaman kolonial hingga menjadi simbol kedaulatan bangsa. Nama "Rupiah" sendiri berasal dari kata "rupee," mata uang India, yang diperkenalkan oleh pedagang dan penjelajah dari India yang datang ke kepulauan Nusantara pada masa lampau.
Pada masa kolonial Belanda, Hindia Belanda menggunakan gulden sebagai mata uang resmi. Namun, perubahan besar terjadi saat Jepang menduduki Indonesia selama Perang Dunia II (1942-1945). Jepang memperkenalkan mata uang sendiri yang dikenal sebagai "uang Jepang" atau "Gulden Jepang." Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia memperkenalkan mata uang baru yang disebut "Oeang Republik Indonesia" (ORI) pada 1946. Ini menandai awal mula lahirnya Rupiah sebagai mata uang nasional.
Perjalanan Rupiah: Dari ORI ke Rupiah Modern
Penggunaan ORI tidak berlangsung lama. Pada 2 November 1949, pemerintah memperkenalkan Rupiah sebagai mata uang resmi menggantikan ORI. Nilai tukar awalnya adalah 1 Rupiah setara dengan 50 ORI. Rupiah kemudian menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Perjalanan Rupiah tak selalu mulus. Pada tahun 1959, Indonesia mengalami devaluasi besar-besaran untuk mengatasi inflasi yang tinggi. Pada dekade berikutnya, Rupiah terus mengalami fluktuasi nilai akibat berbagai krisis ekonomi dan politik yang melanda Indonesia.
Reformasi dan Stabilitas Rupiah
Reformasi pada akhir 1990-an membawa perubahan besar bagi Rupiah. Krisis moneter Asia 1997-1998 membuat Rupiah terdevaluasi drastis dari sekitar 2.000 Rupiah per Dolar AS menjadi lebih dari 15.000 Rupiah per Dolar AS dalam waktu singkat. Krisis ini mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi ekonomi besar-besaran, termasuk perbaikan kebijakan moneter dan fiskal.
Bank Indonesia (BI), sebagai bank sentral, memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas Rupiah. Salah satu langkah signifikan adalah pengenalan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang memberikan BI independensi dalam menjalankan kebijakan moneter.